PPKM Darurat

Presiden Jokowi: PPKM Darurat Bakal Dilonggarkan Jika Kasus Positif Covid-19 Turun Sampai 26 Juli

Masa penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan mulai dari 3 Juli lalu terakhir berakhir pada 20 Juli 2021 kemarin.

Editor: Glery Lazuardi
Tangkapan layar YouTube KompasTV
Presiden Jokowi resmi memberikan keterangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (20/7/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Masa penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan mulai dari 3 Juli lalu terakhir berakhir pada 20 Juli 2021 kemarin.

Pada Selasa (20/7/2021), Presiden Joko Widodo mengadakan sesi jumpa pers terkait penerapan kebijakan PPKM Darurat ini.

Presiden Joko Widodo mengatakan penerapan PPKM akan diberlakukan hingga Senin (25/7/2021).

Pemerintah akan melihat catatan tren penyebaran kasus Covid-19 untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

Nantinya, jika terjadi tren penurunan, maka pemerintah akan merelaksasi penerapan PPKM Darurat secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

"Kita selau memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM Darurat yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (20/7/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden: Jika Kasus Turun, Pembukaan Bertahap 26 Juli

Baca juga: Tempat Wisata di Banten Tutup Selama PPKM Darurat, Apakah Penutupan Bakal Diperpanjang?

Pemerintah akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, di mana pemerintah memberikan alokasi tambahan anggaran perlindungan sosial.

“Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun. Berupa: bantuan tunai yaitu BST, BLT desa, PKH. Juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan,” kata dia.

Dia mengatakan pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Kebijakan PPKM Darurat adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit akibat kelebihan kapasitas oleh pasien Covid-19.

Kebijakan ini juga diambil agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

"Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan pemenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," imbuhnya.

Baca juga: Pengusaha Kuliner di Kuningan Coret Mobil Fortuner Miliknya: PPKM Bikin Sengsara

Baca juga: Viral Satpol PP Diamuk Pedagang Saat Razia PPKM, Gerobak Terbalik Hingga Cilok Berceceran di Jalan

Aturan yang dilonggarkan

Sejumlah aturan yang akan dilonggarkan jika tren kasus menurun antara lain pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Adapun pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu (laundry), pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya juga akan diatur oleh pemerintah daerah.

Di samping itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sementara itu, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden meminta agar semua pihak bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus Covid-19 akan segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun.

Baca juga: Mahasiswa dan Warga Demo Tolak Perpanjangan PPKM Darurat di Lebak

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Jumlah Penumpang Pelabuhan Merak Turun

"Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar. Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat," jelasnya.

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

"Memang ini situasi yang sangat berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," tandasnya.

Tulisan ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa? Ini jawaban Presiden Jokowi

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved