Korupsi Masker di Banten
Tok! Hakim Putuskan Gugur Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten
Sidang praperadilan dugaan kasus korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten gugur demi hukum.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Menurut dia, tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Banten selaku termohon berhasil membuktikan permononan praperadilan dari pemohon itu tidak sah dan digugurkan oleh hakim karena pokok perkara.
Sehingga dalam putusan ini, lanjut dia, pihaknya selaku termohon dan Jaksa Penuntut Umum akan fokus pada pembuktian pokok perkara di persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lia Susanti selaku pemohon, Basuki Utomo merasa kecewa terhadap keputusan tersebut.
"Kami sangat kecewa, karena upaya hukum untuk klien kami itu dianggap tidak ada artinya hanya gara-gara satu aturan. Sehingga aturan ini, membuyarkan harapan hidup untuk seseorang," ujarnya.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Serang Mulai Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten
Baca juga: Jaksa Mangkir Lagi, Hakim Lanjutkan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Masker ke Tahap Pembuktian
Pihaknya sudah patuh terhadap aturan selama persidangan praperadilan itu berlangsung.
Jika dalam persidangan ini, kata dia, bisa berjalan dengan normal dan diikuti perjalanannya oleh kedua belah pihak.
Maka pihaknya akan menerima keputusan ini dengan baik.
"Namun demikian kami akan hormati, akan hargai, apa yang menjadi keputusan majelis hakim tunggal pada hari ini" ujarnya.
Basuki mempertanyakan pihak Kejati Banten, mengenai penanganan kasus korupsi pengadaan masker dengan Bansos Ponpes di Provinsi Banten.
"Begitu cepatnya perkara ini dilimpahkan. Memang itu haknya penyidik, tapi perlu diingat bahwa kami juga memegang perkara bansos ponpes. Itu sudah dua bulan lebih disidik tetapi saat ini belum dilimpahkan," terangnya.
Kemudian mengenai perkara pokok, kata dia, walaupun baru masuk perkara pokok, namun berkas dakwaannya belum dibacakan.
"Sehingga upaya yang akan kami lakukan, kami akan membuka fakta apa yang terjadi, terkait apa yang disangkakan terhadap klien kami," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/putusan-hakim.jpg)