Tak Hanya Pekerja, Guru Honorer Juga Dapat BSU Rp 1 Juta, Kapan Cairnya? Ini Kata Kemenaker
BSU diberikan pemerintah bagi para pekerja yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Editor:
Agung Yulianto Wibowo
Kriteria pekerja/buruh yang mendapat BSU:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Pekerja/buruh penerima upah
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021, peserta dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Selain itu penerima subsidi gaji yaitu pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, yakni industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Rekomendasi untuk Anda