Tak Hanya Pekerja, Guru Honorer Juga Dapat BSU Rp 1 Juta, Kapan Cairnya? Ini Kata Kemenaker

BSU diberikan pemerintah bagi para pekerja yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi uang 

Kriteria pekerja/buruh yang mendapat BSU:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Pekerja/buruh penerima upah
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021, peserta dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Selain itu penerima subsidi gaji yaitu pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, yakni industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Honorer Juga Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved