PPKM
Wilayah Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 Juta
TRIBUNBANTEN.COM - Kabar gembira bagi para pekerja di wilayah PPKM Level 3.
Sebab, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji untuk pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta.
Sebelumnya, bantuan itu hanya diberikan untuk pekerja terdampak wilayah PPKM Level 4.
"Subsidi upah itu diberikan kepada mereka yang upah di bawah Rp3,5 juta dan persyaratan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menyiapkan selain di daerah (PPKM) Level 4 juga di Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada konferensi pers daring, Senin (26/7).
Baca juga: Catat! Syarat Naik Kereta Jarak Jauh di Masa Perpanjangan PPKM Level 4
Baca juga: Hari Pertama Pelonggaran PPKM Level 4, Lalin di Jalan Daan Mogot Perbatasan DKI-Banten Macet
Untuk memberikan bantuan kepada para pekerja itu, kata dia, pemerintah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp8,8 triliun yang akan diberikan kepada 8,8 juta penerima.
Nantinya, masing-masing pekerja akan menerima sejumlah Rp500 ribu per bulan dan akan diberikan selama 2 bulan.
Pencairan akan diberikan sekaligus dua bulan sehingga dana akan sekaligus cair Rp1 juta.
"Ini untuk mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni, tenaga kerja yang bekerja sebelum 30 Juni 2021," kata dia.
Untuk diketahui, Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 dan level 4 di Jawa-Bali.
Ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Pemberlakuan PPKM level 4 ini diberlakukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 di Jawa-Bali.
Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota Jawa-Bali.
PPKM darurat level 3 diberlakukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 3 di Jawa-Bali.
Daftar wilayah yang wajib menerapkan PPKM level 3 dan level 4 itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian, Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri itu dikeluarkan pada 25 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Perbedaan Daerah Level 3 dan 4 di Banten
Baca juga: Kota Tangerang Masih Terapkan PPKM Level 4, Wali Kota: Tetap Waspada
Berikut Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 3:
Banten
1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Pandeglang
Jawa Barat
1. Kabupaten Sukabumi
2. Kabupaten Subang
3. Kabupaten Pangandaran
4. Kabupaten Majalengka
5. Kabupaten Kuningan
6. Kabupaten Indramayu
7. Kabupaten Garut
8. Kabupaten Cirebon
9. Kabupaten Cianjur
10. Kabupaten Ciamis
11. Kabupaten Tasikmalaya,
Jawa Tengah
1. Kabupaten Purbalingga
2. Kabupaten Pekalongan
3. Kabupaten Magelang
4. Kabupaten Cilacap
5. Kabupaten Brebes
6. Kabupaten Boyolali
7. Kabupaten Blora
8. Kabupaten Pemalang
9. Kabupaten Grobogan
Jawa Timur
1. Kabupaten Sampang
2. Kabupaten Pasuruan
3. Kabupaten Pamekasan
4. Kabupaten Pacitan
5. Kabupaten Kediri
6. Kabupaten Sumenep
7. Kabupaten Probolinggo
Bali
1. Kabupaten Jembrana
2. Kabupaten Bangli
3. Kabupaten Karangasem
Berikut Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 4:
DKI Jakarta
1. Kepulauan Seribu
2. Jakarta Barat
3. Jakarta Timur
4. Jakarta Selatan
5. Jakarta Utara
6. Jakarta Pusat.
Banten
1. Kota Tangerang Selatan
2. Kota Tangerang
3. Kota Serang
4. Kabupaten Tangerang
5. Kota Cilegon.
Jawa Barat
1. Kabupaten Purwakarta
2. Kabupaten Karawang
3. Kabupaten Bekasi
4. Kota Sukabumi
5. Kota Depok
6. Kota Cirebon
7. Kota Cimahi
8. Kota Bogor
9. Kota Bekasi
10. Kota Banjar
11. Kota Bandung
12. Kota Tasikmalaya
13. Kabupaten Sumedang
14. Kabupaten Bogor
15. Kabupaten Bandung Barat
16. Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
1. Kabupaten Jepara
2. Kabupaten Sukoharjo
3. Kabupaten Rembang
4. Kabupaten Pati
5. Kabupaten Kudus
6. Kabupaten Klaten
7. Kabupaten Kebumen
8. Kabupaten Banyumas
9. Kota Tegal
10. Kota Surakarta (Solo)
11. Kota Semarang
12. Kota Salatiga
13. Kota Magelang
14. Kabupaten Wonosobo
15. Kabupaten Wonogiri
16. Kabupaten Temanggung
17. Kabupaten Tegal
18. Kabupaten Sragen
19. Kabupaten Semarang
20. Kabupaten Purworejo
21. Kabupaten Kendal
22. Kabupaten Karanganyar
23. Kabupaten Demak
23. Kabupaten Batang
25. Kabupaten Banjarnegara
26. Kota Pekalongan
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
1. Kabupaten Sleman
2. Kabupaten Bantul
3. Kota Yogyakarta
4. Kabupaten Kulonprogo
5. Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
1. Kabupaten Tulungagung
2. Kabupaten Sidoarjo
3. Kabupaten Madiun
4. Kabupaten Lamongan
5. Kabupaten Gresik
6. Kota Surabaya
7. Kota Mojokerto
8. Kota Malang
9. Kota Madiun
10. Kota Kediri
11. Kota Blitar
12. Kota Batu
13. Kabupaten Tuban
14. Kabupaten Trenggalek
15. Kabupaten Ponorogo
16. Kabupaten Ngawi
17. Kabupaten Nganjuk
18. Kabupaten Mojokerto
19. Kabupaten Malang
20. Kabupaten Magetan
21. Kabupaten Lumajang
22. Kabupaten Jombang
23. Kabupaten Jember
24. Kabupaten Bondowoso
25. Kabupaten Bojonegoro
26. Kabupaten Blitar
27. Kabupaten Banyuwangi
28. Kabupaten Bangkalan
29. Kota Probolinggo
30. Kota Pasuruan
31. Kabupaten Situbondo.
Bali
1. Kabupaten Badung
2. Kabupaten Gianyar
3. Kabupaten Klungkung
4. Kabupaten Tabanan
5. Kabupaten Buleleng
6. Kota Denpasar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-i.jpg)