Pikades Serentak di Pandeglang Ditunda Dampak Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali
Pelaksanaan Pemilihan Calon Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Semula, Pilkades Serentak 207 desa di Pandeglang dijadwalkan digelar pada 8 Agustus 2021.
Penundaan Pilkades Serentak itu merupakan dampak dari perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan 4 yang diumumkan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021).
Selain itu, saat ini Kabupaten Pandeglang bersama enam Kabupaten/Kota lainnya di Banten masuk ke zona Merah penyebaran Covid-19.
"Ya, tahapan Pilkades serentak ditunda sampai PPKM darurat selesai," Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang, Asep Permana, saat dihubungi, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang Digelar 8 Agustus
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Muncul Wacana TPS Keliling pada Pilkades Serentak di Kabupaten Serang
Meskipun terjadi penundaan, namun, proses pemuktahiran data pemilih untuk Pilkades Serentak di Pandeglang masih terus dilakukan sesuai dengan jadwal pada 27-28 Juli 2021.
Untuk menyelenggarakan Pilkades Serentak itu, pihak Pemkab Pandeglang berkoordinasi dengan pihak Kabupaten lainnya di Banten seperti Kabupaten Tangerang, Serang yang akan melakukan Pilkades Serentak pada Agustus mendatang.
"Kami akan koordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten lainnya di Banten. Kalau dari kami untuk pelaksanaan Pilkades akan diundur sampai 22 Agustus mendatang," tambahnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkades-serentak.jpg)