Virus Corona
Menkes Ingatkan Obat Terapi Covid-19 Dilarang Digunakan Individu di Rumah, Berikut Alasannya
Obat terapi Covid-19 seperti Remdesivir, Gammaraas, dan Actemra tidak dapat digunakan individu di rumah,melainkan hanya dapat digunakan di rumah sakit
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan sejumlah obat terapi Covid-19 tidak dapat digunakan individu di rumah.
Misalnya seperti Remdesivir, Gammaraas, dan Actemra yang hanya dapat digunakan pasien Covid-19 di rumah sakit.
Menutur Budi, lantaran ketiga obat itu berjenis obat suntik dan harganya tergolong mahal.
Contohnya Actemra, yang dipasaran dibanderol harga Rp 50 juta hingga ratusan juta rupiah, padahal harga sebenarnya di bawah Rp 10 juta.
Baca juga: Sebanyak 238 Warga Binaan di Rutan Pandeglang Disuntik Vaksin Covid-19
“Untuk tiga obat seperti Gammaraas, Actemra, dan Remdesivir itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit."
"Jadi tolong biarkan obat-obatan ini digunakan sesuai dengan prosedur,'' ujar Menkes dalam keterangaan pers virtual, Senin (26/7).
Ketiga obat ini menjadi rebutan di dunia dan sangat bergantung kepada ekspor.
Dan Indonesia belum bisa memproduksi sendiri obat-obatan itu.
"Ini adalah obat-obatan yang di seluruh dunia juga sedang short supply karena semua orang membutuhkan obat-obat ini,” katanya.
Seperti disampaikan, tiga obat ini direncanakan datang pada Agustus mendatang.
“Saya sampaikan rencananya untuk Remdesivir Juli ini akan datang, kita bisa impor 150 ribu dan Agustus kita akan impor 1,2 juta. Sekarang kita sudah dalam proses untuk bisa membuat Remdesivir di dalam negeri,'' ucap Menkes.
Selain ketiga obat tersebut, obat terapi Covid-19 seperti Azithromycin, Oseltamivir, Favipiravir penggunaannya harus diberikan dengan resep dokter.
Masalahnya banyak masyarakat yang membeli obat-obat tersebut untuk dijadikan stok di rumah.\
Baca juga: Sempat Viral Sebagai Obat Covid-19, PT Harsen Minta Maaf, Akui Ivermectin Sebagai Obat Cacing
Padahal obat-obat itu seharusnya dipakai sebagai resep untuk orang yang sakit.
''Jadi kami minta tolong agar biarkan obat ini benar-benar dibeli oleh orang yang membutuhkan bukan dibeli untuk kita sebagai stok," kata Menkes Budi.
Tindak Tegas
Pada bagian lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mengingatkan sejumlah oknum yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan pribadi.
"Kita mengirimkan pesan kepada mereka-mereka yang berusaha dan tetap bermain di tengah situasi pandemi ini melakukan kejahatan, kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu," kata Fadil di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (27/7)
Diketahui, beberapa hari terakhir polisi mengungkap kasus penimbunan dan penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET), penimbunan tabung oksigen, hingga pemalsuan importasi tabung aksigen.
Fadil memastikan proses hukum tidak tebang pilih. "Misalnya ada oknum yang sengaja menyalahgunakan wewenangnya dalam proses importasi proses distribusi, pasti akan kami lakukan penegakan hukum," ujar Fadil.
Baca juga: Kodim 0623/Cilegon Salurkan Obat Gratis ke 137 Warga Isoman Kurang Mampu
Sebelumnya Fadil menyerahkan sebanyak 100 lebih tabung oksigen kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan. Total, ada 166 tabung okrigen yang diserahkan. Tabung tersebut merupakan hasil sitaan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Polres Jakarta Pusat menemukan adanya indikasi penyelahgunaan mekanisme impor dengan modus memalsukan jenis barang," ujar Fadil.
Fadil mengatakan, terdapat sekelompok orang menggunakan mekanisme impor yang tidak sesuai.
“Dari 166 yang disita, ada 138 tabung oksigen yang sudah dilakukan survei dan penelitian oleh teman-teman dari Kementerian Kesehatan dan layak dimanfaatkan di fasilitas kesehatan," tambahnya.
Fadil menjelaskan tabung oksigen yang diserahkan ke Anies memiliki ukuran 1 meter persegi.
Di pasaran, kata Fadil, harga per tabung bisa mencapai Rp 2,5 juta.
Padahal, kata Fadil, harganya di pasaran sebelum pandemi terjadi hanya Rp300 ribu hingga Rp900 ribu rupiah.
Baca juga: Stok Obat dan Oksigen untuk 722 Warga yang Lakukan Isolasi Mandiri di Lebak Dipastikan Aman
Sebagian alat bukti tersebut sebelumnya telah dilelang. Kemudian, PT Bank BNI membeli yang kemudian diserahkan kembali kepada Polda Metro Jaya. "Kami serahkan lagi ke Pemprov DKI Jakarta,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-remdesivir.jpg)