Pilkades di Kabupaten Serang: Berikut Larangan dan Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Selama di TPS

Pemilihan calon Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Serang akan dilaksanakan pada 8 Agustus 2021.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemilihan calon Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Serang akan dilaksanakan pada 8 Agustus 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan pihaknya menerapkan protokol kesehatan selama berlangsungnya pemungutan suara.

Salah satu upaya yang dilakukan meminimalisir jumlah warga yang berada di tempat pemungutan suara (TPS).

Pada saat penghitungan suara, kata dia, pemilih dan warga sekitar tidak boleh berada di TPS.

"Yang menghadiri penghitungan suara itu petugas kemudian panwas dan saksi dari masing-masing calon. Yang lain silakan menunggu di rumah," kata dia, pada Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Pandeglang Ditunda, Calon Kades Dilarang Kampanye

Baca juga: Pilkades di Kabupaten Serang Akan Adopsi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Pihak panitia mengadopsi penyelenggaraan Pilkada 2020 untuk pengaturan lokasi TPS.

Dia menjelaskan, jumlah TPS tetap sama seperti Pilkada 2020, hanya saja penempatannya yang disebar tidak dalam satu lokasi.

Nantinya, kata dia, satu TPS hanya dapat dipergunakan oleh maksimal 500 calon pemilih untuk menentukan pilihan.

"Dari sisi anggaran tidak ada pembengkakan karena memang sudah sesuai sebetulnya," kata dia.

Selain itu, selama penyelenggaraan Pilkades Serentak Kabupaten Serang 2021, dia mengingatkan ASN untuk netral.

Baca juga: Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang Digelar 8 Agustus

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Muncul Wacana TPS Keliling pada Pilkades Serentak di Kabupaten Serang

"Makannya nanti kalau ada PNS yang tidak netral baik karena saudaranya ikut nyalon atau temannya," katanya.

Dia menegaskan ada sanksi disiplin jika ada ASN yang tidak netral.

"Sanksi macam-macam dilihat dari tingkat kesalahan," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved