Warga Geruduk Kantor Desa di Lebak untuk Ambil BST Rp 600 Ribu Meski Harus Vaksinasi di Tempat
Ia mengatakan, sebagian warga dapat memahami dan menerima syarat vaksinasi Covid-19 dalam penyaluran dana BST Kemensos ini.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial ke warga terdampak PPKM Darurat, dengan syarat telah mengikuti vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut mengacu Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Pantauan TribunBanten.com, sejumlah warga tampak ramai mendatangi Kantor Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalang Anyar, Kabupaten Lebak, sejak Kamis (29/7/2021) pagi. Mereka hendak mengambil dana BST.
Mereka tetap antusias datang meski disyaratkan mengikuti vaksinasi Covid-19 di tempat sebagai syarat penerimaan BST periode Mei-Juni sebesar Rp 600 ribu.
"Kami hanya menjalankan Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang sanksi vaksinasi bagi warga yang tidak menjakankannya. Jadi, hanya mendorong saja kepada masyarakat untuk tetap divaksin," ujar Kepala Desa Sukamekarsari, Abdul Rahman, di lokasi.
Baca juga: Ratusan Pedagang Pasar Rangkasbitung Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Warga Pandeglang Mulai Dapat Bansos, Syaratnya Wajib Tunjukkan Surat Vaksin
Rahman mengatakan, ada 584 warga penerima BST di desanya, dengan sumber anggaran dari APBN dan diberikan kepada warga terdampak PPKM Darurat.
Selain itu, 163 warga penerima BLT di desanya dengan sumber anggaran dari dari alokasi dana desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) dan diberikan kepada warga yang kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, sebagian warga dapat memahami dan menerima syarat vaksinasi Covid-19 dalam penyaluran dana BST Kemensos ini.
Namun, sebagian warga lainnya mengaku terpaksa menjalani vaksinasi ini.
"Bagi yang tidak dapat vaksin seperti ibu hamil dan yang lainnya bisa mendapatkan bantuan dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit," tegasnya.
Baca juga: Penjelasan Ahli soal Perbedaan Virus Corona Varian Delta dengan Delta Plus
Baca juga: Cerita Haru Bocah 8 Tahun di Sukoharjo, Yatim Piatu Usai Ayah-Ibu Meninggal Terinfeksi Covid-19
Rahman meminta mewaspadai oknum yang memaksa orang lain untuk divaksin demi mendapatkan sertifikat vaksinasi untuk persyaratan perjalanan jalan dan kepentingan pribadi.
Mustopa (35), salah satu warga penerima BST mengaku semula tidak ingin disuntik vaksin Covid-19 karena khawatir dengan kesehatan dirinya.
Ia terpaksa menjalani vaksinasi Covid-19 demi mendapatkan dana BST ini.
"Yang penting asal cair saja kita mah. Tadi disuruh vaksin, ya sudah lah kita vaksin saja, dari pada tidak cair, mau di kasih makan apa nantinya," katanya.