Fakta Tabrakan Maut di Bintaro: Pengendara Moge Kaget Lihat Pemotor Berhenti saat Melaju 70 Km/Jam

Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan masih mendalami kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR
Kondisi Moge Kawasaki RE-6n yang terlibat kecelakaan maut di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, saat diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (2/8/2021). 

Hanya terjadi pada pengendara ketiga saudara AS itu tidak bisa menghindar akhirnya terjadi tabrakan," papar Nanda.

Terlebih, AS dalam kecepatan tinggi, diperkirakan sampai 70 kilometer per jam.

"Untuk dugaan sementara dari pemeriksaan dan pengakuan dari pengendara sendiri, kecepatan pada saat terjadinya tabrakan itu berada di angka 60-70 kilometer per jam," kata Nanda.

Akibat kecelakaan itu, perkara jadi panjang buat AS. Ia diperiksa polisi di Mapolres Tangsel hingga lebih dari 24 jam.

"Untuk pengendara moge sendiri masih dalam pemeriksaan kami. Kami ada orangnya. Jadi belum selesai. Sementara ini masih dalam penyrlidikan," ujar Nanda.

Kendati sudah 24 jam lebih diperiksa, AS belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, aparat kepolisian masih memeriksa AS (17), pengendara motor gede (moge) Kawasaki RE-6n terkait kecelakaan maut di Bintaro.

"Untuk pengendara moge sendiri masih dalam pemeriksaan kami. Kami ada orangnya. Jadi belum selesai. Sementara ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan aparat kepolisian selain sepeda motor korban dan terduga pelaku adalah rekaman closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk dari dua teman AS yang juga sedang memacu kuda besi bersama saat kejadian alias konvoi.

"Kita baru mengumpulkan CCTV dari Hotel Santika. Kemudian kita meminta keterangan juga dari warga setempat yang pada saat itu ada di TKP."

"Saksi yang dimintai keterangan satu yang ada di TKP. Kemudian dua orang pengendara sepeda motor moge juga yang termasuk rombongan si penabrak," papar Nanda.

Baca juga: Balap Liar Renggut Nyawa, Insiden Tabrakan Jelang Garis Finish

Baca juga: Eks Trio Macan Chacha Sherly Meninggal Dunia Paska Tabrakan, Selebriti Banjiri Ucapan Duka di IG-nya

Kendati sudah 24 jam lebih diperiksa, AS belum ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, aparat memiliki dugaan awal bahwa AS lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini si pengendara Beat.

AS diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved