Fakta Tabrakan Maut di Bintaro: Pengendara Moge Kaget Lihat Pemotor Berhenti saat Melaju 70 Km/Jam

Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan masih mendalami kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR
Kondisi Moge Kawasaki RE-6n yang terlibat kecelakaan maut di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, saat diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (2/8/2021). 

"Kalau dugaan pasal, sekarang kita masih menduga pasal yang dilanggar adalah pasal 310 ayat 4, kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa sesaorang. Hukuman maksimalnya enam tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Masih Periksa Pengendara Moge Terkait Kecelakaan Maut di Bintaro

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Fakta Kecelakaan Maut di Bintaro: Pemotor Berhenti di Tengah Jalan, Laju Moge 70 Km Per Jam

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved