Persyaratan Perjalanan Darat Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat
Berikut syarat perjalanan darat menggunakan kereta api jarak jauh maupun jarak dekat.
3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Berdasarkan Level PPKM
Mengutip Parapuan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau disingkat PPKM lagi-lagi diperpanjang.
Kali ini, pemerintah menetapkan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 nanti.
Selama masa PPKM, tentunya ada beberapa kebijakan terbaru terkait kegiatan perjalanan.
Peraturan yang berbeda pun diterapkan untuk perjalanan dari dan menuju wilayah PPKM pada setiap level.
Jika kamu memiliki keperluan mendesak yang memaksa untuk melakukan mobilisasi dari dan ke wilayah tertentu, catat syarat-syarat melakukan perjalanan saat PPKM dari Kementerian Perhubungan berikut.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, syarat melakukan perjalanan pada masa PPKM 3-9 Agustus 2021 ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.
Peraturan ini tidak berubah dari peraturan sebelumnya tentang syarat melakukan perjalanan di masa PPKM.
Pengaturan aktivitas perjalanan selama masa PPKM hingga 9 Agustus nanti masih sesuai dengan urat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.
Secara umum, Kemenhub mengatur syarat-syarat perjalanan dalam negeri atau antar kota sebagai berikut:
Untuk Wilayah PPKM Level 1 dan 2
1. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2. Untuk moda transportasi laut dan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
3. Perjalanan rutin yang menggunakan moda transportasi darat, baik umum maupun pribadi, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak wajib menunjukkan hasil pengecekkan RT PCR atau rapid antigen, tetapi diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), khusus untuk pekerja yang masih harus bekerja di luar rumah, atau bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan lainnya;