Persyaratan Perjalanan Darat Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat

Berikut syarat perjalanan darat menggunakan kereta api jarak jauh maupun jarak dekat.

Editor: Renald
Dok Humas KAI
Protokol kesehatan di kereta api jarak jauh 

4. Pengemudi kendaraan logistik dan transportasi barang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.

5. Anak di bawah usia 12 tahun dibatasi kegiatan perjalanannya untuk sementara waktu.

Untuk Wilayah PPKM Level 3 dan 4

1. Perjalanan menggunakan moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama), disertai bukti negatif dari test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum berangkat.

2. Pengguna transportasi darat, baik umum maupun pribadi, beserta transportasi laut, untuk perjalanan antarkota diwajibkan menunjukan kartu vaksin (minimal telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama), disetai dengan bukti hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2 x 24 jam atau bukti hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat.

Baca Juga: Siapkan Hal Ini saat Melakukan Perjalanan Jarak Jauh Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Selain syarat yang perlu dibawa saat melakukan perjalanan jarak jauh, Kemenhub turut mengatur kapasitas penumpang dalam setiap moda transportasi.

Khususnya mobil, baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, jumlah penumpang dibatasi sebanyak 50% saja dari kapasitas tempat duduk, khusus di wilayah aglomerasi level 4.

Bagi Kawan Puan yang harus melakukan perjalanan harus menyiapkan syarat-syarat di atas untuk dapat tetap melakukan mobilitas selama masa PPKM ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat, Tes GeNose C19 Tak Berlaku

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved