Korupsi Masker di Banten
Fakta Sidang Kasus Korupsi Masker: Saksi Ungkap Ada Pesan WA dari Terdakwa Atas Perintah Kadinkes
Khania Ratnasari memberikan keterangan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Khania Ratnasari memberikan keterangan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Khania Ratnasari adalah Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan sekaligus pembantu PPK pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Dia memberikan keterangan sebagai saksi di sidang atas nama terdakwa Agus Suryadinata dan terdakwa Wahyudin Firdaus sebagai Direktur PT RAM.
Sidang digelar di ruang sidang di Gedung Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR kelas 1A Serang, pada Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Masker Hadirkan 3 Saksi, Ungkap Soal Awal Mula Pengadaan Masker
Baca juga: Pakai Baju Serba Pink, Kepala Dinas Kesehatan Banten Hadir Dalam Sidang Kasus Korupsi Masker
Ketua majelis hakim Slamet Widodo menanyakan apakah pada saat rapat pengadaan masker ada pihak-pihak yang menawarkan produk masker, terhadap Dinkes Provinsi Banten.
"Apakah pas rapat ada orang yang menawarkan (makser,-red)?," ujar Slamet Widodo kepada saksi saat di persidangan, Rabu (4/8/2021).
Kemudian Khania menjawab ada banyak pihak-pihak yang menawarkan pada saat itu.
Termasuk dari PT RAM yang kemudian menjadi perusahaan yang dipilih Dinkes Provinsi Banten.
Di mana saat itu orang yang menawarkan tersebut yakni Agus Suryadinata, yang kini berstatus sebagai terdakwa.
Khania Ratnasari mengaku kenal terdakwa Agus Suryadinata melalui pesan WhatsApp pada 16 April 2020.
"Saat itu pak agus WhatsApp saya, mau menawarkan barang atas perintah ibu Kadis," ujar Khania menjelaskan kepada majelis hakim.
Menurut Khania, saat itu Agus mengaku mendapatkan perintah dari Kadinkes untuk menawarkan masker.
Kemudian pada tanggal 17 April 2020, kata dia, sodara Agus datang ke Kantor Dinkes Provinsi Banten.
Di mana saat itu Agus, menitipkan penawaran untuk disampaikan kepada Ati Pramudji Hastuti selaku Kepala Kadinkes Banten.
"Itu pertama kali bertemu, hanya membawa surat penawaran," ujarnya.
Menurutnya kedatangan Agus, saat itu merupakan perintah dari Kadinkes.
Baca juga: Pejabat Dinkes Banten Kompak Jawab Tak Tahu saat Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Masker
Baca juga: Ajukan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Pejabat Dinkes Banten Nilai Dakwaan Korupsi Masker Tak Wajar
Kemudian ia mengaku sudah dua kali bertemu dengan Agus, pertama membahas mengenai masker jenis N95.
Di mana saat itu stock yang diminta Dinkes sebanyak 15.000 pcs.
Kemudian Agus mengatakan bahwa masker jenis N95 stock nya kurang.
Sehingga kemudian Agus melakukan pertemuan kembali yang kedua bersama Khania.
Pada saat pertemuan kedua, kata dia, Agus menawarkan masker jenis KN95.
Di mana saat itu, kata Khania, harga yang ditawarkan sebesar Rp 220.000 per pcs dengan spesifikasi KN95.
Kedatangan Agus saat itu, kata dia, telah ia laporkan pada forum pada saat rapat.
Menurutnya informasi mengenai penawaran tersebut sudah diterima oleh seluruh peserta rapat yang hadir saat itu.
Kemudian lanjut Khania, ia sudah melaporkan secara lisan kepada Kadinkes.
Di mana dirinya kemudian mendapatkan perintah oleh Kadinkes secara lisan.
Dalam perintah itu, dirinya diminta untuk memastikan bahwa barang yang ditawarkan PT RAM itu ada atau tidak barangnya.
Baca juga: Sempat Ditunda karena Terdakwa Sakit, Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Masker di Dinkes Banten Digelar
Baca juga: Tok! Hakim Putuskan Gugur Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten
Karena dirinya menjabat sebagai pembantu PPK secara teknis dalam menguji dan mengevaluasi barang dan jasa.
Kemudian Khania menjalani perintah yang diberikan oleh Kadinkes Banten, mulai dari mengecek perusahaannya, produk dan sebagainya.
"Sebagai tugas teknis saya mengecek (maskernya) dan liat sama. Kan layak atau tidak itu sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19," ujarnya.
Menurutnya masker yang ditawarkan sudah sesuai dengan rekomendasi dari satgas covid-19.
Kemudian untuk terdakwa Wahyudin Firdaus sebagai Direktur PT RAM, Khania mengaku baru mengetahui setelah selesai pengadaan masker.
