Cek Daftar Nama Pekerja Penerima BSU Rp 1 Juta, Pegawai BUMN dan Honorer Termasuk, Ini Syaratnya
Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU Rp 1 juta untuk Pekerja BUMN dan pekerja pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU Rp 1 juta untuk Pekerja BUMN dan pekerja pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) atau honorer di kementerian/lembaga.
Melansir Tribunnews, mereka tetap bisa mendapatkan BLT subsidi gaji selama memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/upah Bagi Pekerja/buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut syarat penerima subsidi gaji:
a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Namun, untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji /upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.
Baca juga: Cara Cek BSU Gaji Termin 2 Rp 1,2 Juta Jadi Penerima Atau Tidak di www.kemnaker.go.id
Misalnya, UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.
Begitu juga dengan upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
d. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Madrasah Bisa Peroleh BSU Rp 1,8 Juta, Ini Syaratnya
Mekanisme Penyaluran
Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi syarat.
Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Mekanisme penyaluran BSU diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus. Artinya satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Guru Honorer Juga Dapat BSU Rp 1 Juta, Kapan Cairnya? Ini Kata Kemenaker