Masih Jauh dari Target, DPMPTSP Buka Pintu Investor Asing Tanam Modal di Serang

Nilai investasi di Kota Serang hingga pertengahan tahun 2021 mengalami penurunan.

Penulis: mildaniati | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Mildaniati
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Ahmad Mujimi saat ditemui TribunBanten.com usai menghadiri upacara peringatan HUT ke 14 Kota Serang di Pemkot Serang, Selasa (10/8/2021). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Nilai investasi di Kota Serang hingga pertengahan tahun 2021 mengalami penurunan.

Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang membuka pintu untuk investor asing menanamkan modalnya.

Kepala DPMPTSP Kota Serang, Ahmad Mujimi mengatakan tahun 2020 nilai investasi di Kota Serang mencapai Rp 6 triliun, sementara hingga Juli 2021 ini, baru mencapai Rp 3 triliun.

"Tahun ini targetnya Rp 10 triliun. Kami memaklumi ada penurunan karena pandemi Covid-19 ini," kata Ahmad saat ditemui TribunBanten.com, Selasa (10/8/2021).

Ia mengatakan, untuk mensiasatinya, Ahmad membuka pintu bagi investor asing untuk menanamkan modal di Kota Serang.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pedagang Berdemo Minta Wisata Religi Masjid Agung Banten Lama Kembali Dibuka

Namun, banyak para investor asing ini terkendala izin masuk ke Indonesia karena banyak aturan atau larangan yang diberlakukan selama pandemi.

"Kalo pemohon dan peminat banyak, cuman kita terkendala karena mereka susah sekali masuk ke kita (Indonesia)," ujarnya.

"pada dasarnya yang masuk sudah kita tangani cuman belum naik ke IMB nya," terangnya.

Meski begitu, Ahmad optimis target akan terkejar di trimester akhir 2021 ini.

Sementara ini, rata-rata industri di Kota Serang yaitu di sektor menengah ke bawah, karena kondisi lahan yang tak terlalu besar.

Baca juga: PPKM Tak Kunjung Berakhir, Dispar Minta Pelaku Usaha Wisata di Banten Lebih Kreatif

Untuk investor dalam negeri, dirinya hanya memiliki program pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terlanjur terbangun.

Masyarakat yang ingin membuat IMB hanya membayar IMB nya saja yaitu menyertakan KTP, surat tanah dan luas rumah.

Mereka tidak dikenakan biaya lain-lain lagi saat akan menerbitkan IMB.

Dia mengaku mengalami hambatan luar biasa di masa pandemi apalagi kini PPKM diperpanjang lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved