Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Agustus 2021, Perhatikan Syaratnya dan Lengkapi Dokumen Ini

Paduan lengkap untuk untuk mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta tanpa perlu antre.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
hai.grid.id
Ilustrasi Uang-Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan UMKM Diperpanjang hingga Desember 2020. 

TRIBUNBANTEN.COM -  Begini cara untuk mendapatkan dana BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta tanpa perlu antre.

Melansir Tribunnews, BRI telah melakukan pengembangan pada eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Hal ini memungkinkan penerima BPUM untuk mendapatkan antrean secara online tanpa perlu lagi datang langsung ke bank.

Penerima BPUM juga dapat memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan serta tanggal penyalurannya.

Baca juga: Cara Mudah Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre, Akses di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syaratnya

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

- Akses eform.bri.co.id/bpum;

- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;

- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;

- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Sementara itu, dikutip dari Instagram resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia @kemenkeuri, penerima BPUM akan ditambah.

Bantuan sebesar Rp 1,2 juta akan disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.

Penyaluran BPUM Tahap 2 sebesar Rp 3,6 triliun akan dibagi menjadi 3 periode, yaitu: Juli, Agustus, dan September 2021.

Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Agustus 2021, Akses eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cairkannya

Berikut jadwal pencairan BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved