PPKM di Banten
Sedikit Lebih Longgar, Ini Aturan PPKM Level 3 di Tangerang Selatan
Kota Tangerang Selatan, Banten masuk dalam kategori penerapan PPKM Level 3.
TRIBUNBANTEN.COM - Kota Tangerang Selatan, Banten masuk dalam kategori penerapan PPKM Level 3.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Tangsel nomor 443/2925/HUK, yang berlaku mulai Selasa (24/8/2021) sampai Senin (30/8/2021).
Selama penerapan PPKM Level 3 tersebut ada sejumlah pengurangan pembatasan aktivitas masyarakat.
Mal dan pusat perbelanjaan boleh buka. Namun, untuk bioskop di dalam mal masih harus tutup.
Jumlah pengunjung dibatasi hanya 50% dari kapasitas, dari mulai pukul 10.00 - 20.00 WIB.
Sementara itu, resepsi atau hajatan pernikahan diperbolehkan hanya saja jumlah undangan dibatasi hanya 20 undangan.
Untuk masuk ke dalam mal, pengunjung harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.
Jumlah pengunjung restoran dalam mal yang ingin makan di tempat dibatasi hanya 25% dari kapasitas, dan maksimal dua orang per setiap meja.
Usia pengunjung mal dibatasi minimal 12 tahun.
"Masih belum, bioskop sesuai Inmendagri juga masih belum diizinkan untuk dibuka," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Videonya Sempat Viral, Wanita Penganiaya Anak Tiri di Tangerang Selatan Akhirnya Ditangkap Polisi
Baca juga: Oknum Nakes Diduga Rekayasa Data Form Covid-19, Ini Kata RSU Tangerang Selatan
Selain bioskop, tempat hiburan karaoke dan juga spa belum diizinkan buka.
"Inmendagri masih belum memperbolehkan membuka itu, jadi kita masih belum," pungkasnya.
Sementara itu, untuk acara resepsi pernikahan jumlah undangan dibatasi hanya 20 undangan.
Jamuan makan pada acara resepsi tidak boleh prasmanan dan makan di tempat.
"Kemudian diskresi daerah, resepsi pernikahan dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan."
"Pembatasan undangan paling banyak 20 undangan dan tidak makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan," papar Benyamin di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Serua, Ciputat, Selasa (24/8/2021).
Warga yang ingin menyelenggarakan hajatan harus terlebih dahulu melapor ke Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, dan meminta izin keramaian ke Polsek.
"Kemudian diskresi daerah, resepsi pernikahan dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan izin keramaian dari kepolisian setempat," ujar Benyamin.
Setelah izin dari Satgas Covid-19 dan Polsek sudah didapat, selanjutnya pelaksanaan resepsi akan diawasi dari petugas trantib setempat.
"Akan kita tempatkan nanti petugas Satgasnya dari Trantib kecamatan, kemudian dan lain-lain akan ditempatkan untuk mengawasi jumlah undangan yang hadir dan seterusnya," jelas Benyamin.
Baca juga: Mengintip Kesibukan Paskibra Kota Tangerang Selatan Jelang Pengibaran Bendera 17 Agustus
Baca juga: Pendonor Plasma Konvalesen Melonjak, PMI Kota Tangerang Selatan Akui Kewalahan Karena Alat Terbatas
Penyelenggara hajatan akan menandatangani pakta integritas yang berkaitan dengan komitmen menjaga protokol kesehatan dan menaati aturan.
Seperti tertuang dalam surat edaran, sanksi menanti bagi pelanggar PPKM level 3 yang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 itu.
"Penyelenggaranya akan dibuat pakta integritas, entah itu WO-nya atau kelurga ketika meminta rekomendasi dari Satgas. Yang pasti tidak ada biaya," jelas Benyamin.
Benyamin sendiri berharap, dengan dibolehkannya gelaran resepsi, akan membantu pemulihan ekonomi.
"Jadi sudah bisa hajatan. Ini untuk memutar roda ekonomi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PPKM Level 3 Tangsel Mal Sudah Dibuka, Bioskop, Spa dan Karaoke Masih Tutup
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tangsel PPKM Level 3, Warga Boleh Gelar Resepsi Maksimal 20 Undangan dan Dijaga Trantib