Lapas Kelas I Tangerang Terbakar

Video Call Terakhir Napi Lapas Tangerang dengan Keluarga Sebelum Tewas, Mimpi Ayahnya Jadi Pertanda

Sebelum tewas, Rezkil sempat video call dengan keluarganya lima jam sebelum kejadian kebakaran pada malam itu, Rabu (8/9/2021).

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TribunTangerang.com/Nur Ichsan
41 Korban tewas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Rabu (8/9/2021) 

"Dari tujuh ini ada kurang lebih ada empat sampai lima yang parah, karena mereka ini mengalami trauma jalan napas. Mereka lama di dalam itu lebih dari satu jam kalau cerita dari pasien yang bisa diajak komunikasi," kata Hilwani.

Baca juga: Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar, Puluhan Warga Binaan Tewas, DPD RI dari Banten Dukung Investigasi

Baca juga: Bekas Kadishub Cilegon Dipindahkan ke Gedung Citrayuda Lapas Cilegon Bersama 10 Tahanan Beda Kasus

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengumumkan hasil penyelidikan sementara kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu (8/9/2021) dinihari.

Berdasarkan hasil temuan awal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri, Yusri Yunus mengungkap, diduga ada unsur tindak pidana berupa kesengajaan dan kelalaian.

"Ini arahnya ke Pasal 187, 188 KUHP, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Atau di Pasal 359 KUHP unsur kelalaian apa, ini masih didalami," kata Yusri di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021).

Isi Pasal 187 1 KUHP yakni: barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Sementara, isi Pasal 187 ayat 2 KUHP yakni: dipidana penjara paling lama 15 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.

Pasal 187 ayat 3 dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa dan mengakibatkan orang mati.

Sedangkan isi pasal 359 KUHP: barang siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Yusri mengaku pihaknya sedang bekerja untuk mengungkap kasus kebakaran tersebut.

"Nanti akan kami sampaikan apapun hasil dari penyidik maupun Puslabfor (Pusat Labolatorium Forensik), nanti kita sampaikan secara transparan," ujar Yusri.

Baca juga: Narapidana Kasus Kekerasan Anak Jadi Korban Kebakaran, Kalapas Rangkasbitung: Tunggu Hasil Forensik!

Baca juga: Muncul Isu Bentrokan Sebelum Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Kalapas Berikan Klarifikasi

Berikut sederet fakta terbaru kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Menewaskan 44 Warga Binaan Pemasyarakatan

Akibat kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dini hari, 44 orang dinyatakan tewas dan beberapa orang lainnya mengalami luka-luka.

Saat ini, korban luka mereka masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Korban Sulit Diidentifikasi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved