Remaja 13 Tahun Lulusan SD Lecehkan Kekasihnya, Terungkap dari Bekas Merah-merah di Leher Korban
Korbannya adalah kekasih pelaku yang juga masih di bawah umur dengan nama samaran Bunga, warga Gianyar.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
Tapi sang ibu tak percaya begitu saja, korban terus didesak untuk mengatakan kebenarannya.
Karena ada desakan, akhirnya korban mengakui kejadian pelecehan yang dialaminya.
Baca juga: 9 Tahun Kasus Dugaan Pelecehan di KPI, Baru Mendapat Penanganan Polisi Usai Viral di Media Sosial
Orangtua korban yang merasa tak terima langsung melaporkan pelaku ke Polres Karangasem, Senin (6/9/2021).
Mendengar info tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan di Seraya, dekat rumahnya. Setelah itu yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Karangasem," ujar Setiawan.
Kini pelaku sudah melakukan visum pada korban dan mengambil barang bukti seperti pakaian yang digunakan keduanya saat kejadian.
"Tersangka dan korban masih di bawah umur. Kami kenakan wajib lapor," ucap Setiawan.
Terbaru, orangtua korban memberikan pilihan kepada pelaku, yakni menikahi korban atau dilanjutkan ke proses hukum.
Namun pihak kepolisian mengatakan ada syarat umur yang layak jika keduanya mau dinikahkan.
Mengingat korban msih duduk di bangku SMP, dan tersangka pendidikan terakhirnya yakni SD.
"Korban masih di bawah umur. Seandainya mau dinikahkan, tentu ada syarat sampai umur yang layak.
Misal dengan dibuatkan surat perjanjian," tambah Setiawan.
