News

Pemerintah Perbolehkan WNA Pemegang Visa atau Izin Tinggal Masuk ke Indonesia, Ini Syaratnya

Menkumham Yasonna Laoly resmi menerbitkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 terkait kebijakan baru keimigrasian.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Suasana aktivitas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta yang dihentikan selama tiga menit memperingati HUT Ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8/2020). 

Hal ini berkaca pada data Kementerian Kesehatan per 1 sampai 6 September 2021, di mana ada 7.179 pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia.

Baca juga: Kemenhub Resmi Berlakukan Pembatasan Pintu Masuk Internasional di 3 Transportasi, Ini Aturannya

Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19.

"Untuk traveler yang masuk Indonesia semestinya sudah diwajibkan mereka untuk divaksin dahulu, dan kita tidak boleh ada diskriminasi tentang jenis vaksin tersebut," kata Dave.

Para traveler yang positif Covid-29, dikatakan Dave, ketika masuk Jakarta juga perlu ditinjau ulang.

"Kami dengar laporan ada upaya-upaya tidak benar, dengan mempositifkan tamu agar dipaksa karantina di hotel-hotel lebih lama. Semoga info tersebut tidak benar, karena bagaikan mempermainkan nyawa orang," ujarnya.

Untuk standar testing, Anggota Komisi I DPR RI itu meminta agar testing harus sesuai standar internasional demi keakuratan hasil.

Baca juga: Pemerintah Resmi Buka Kembali Pintu Masuk WNA ke Indonesia, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

"Jadi ketika mereka ditest ulang harus sesuai dengan standar-standar internasional. Dan lab asal di sana pun juga harus yang sesuai standar. Kita dapat meminta daftar lab tersebut dari kemenkes negara asal," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, sebanyak 65 persen dari pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Jakarta dan positif Covid-19 belum mendapatkan vaksinasi.

"Pemerintah mengimbau agar orang yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri baik WNA maupun WNI agar dapat divaksinasi terlebih dahulu di negara asal kedatangannya," ujar Nadia dalam konferensi pers virtual Jumat (10/9/2021).

Selain itu, semua orang yang masuk ke Indonesia diharapkan patuh dan disiplin protokol kesehatan meskipun telah divaksinasi.

Baca juga: Pembatasan Pintu Masuk Internasional Resmi Diberlakukan, Menhub Tinjau Pelabuhan Batam

Berdasarkan data pada periode 1 - 31 Agustus, sebanyak 4,5 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid 19, dari jumlah total kedatangan 36.722 orang.

Adapun 5 asal negara kedatangan yang memiliki catatan kasus positif Covid-19 yang tinggi saat datang memasuki Indonesian periode itu adalah Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Jepang.

Sementara periode 1 sampai 6 September, sebanyak 2 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid-19 dari jumlah total kedatangan sebanyak 7.179 orang.

Kelima negara asal kedatangan dengan catatan hasil positif Covid-19 yang tinggi setelah sampai ke Indonesia pada periode ini adalah Arab Saudi, Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab, dan Singapura.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved