News
Pemerintah Perbolehkan WNA Pemegang Visa atau Izin Tinggal Masuk ke Indonesia, Ini Syaratnya
Menkumham Yasonna Laoly resmi menerbitkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 terkait kebijakan baru keimigrasian.
Editor:
Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Suasana aktivitas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta yang dihentikan selama tiga menit memperingati HUT Ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8/2020).
Nadia mengatakan, mereka yang dinyatakan positif ini sebelumnya dinyatakan negatif saat menjalani tes di negara asal kedatangan sebelum berangkat. Sehingga mereka bisa saja bukan warga negara asli dari negara tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Orang Asing Pemegang Visa atau Izin Tinggal Diperbolehkan Masuk Indonesia, Tapi Ada Syaratnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/18/orang-asing-pemegang-visa-atau-izin-tinggal-diperbolehkan-masuk-indonesia-tapi-ada-syaratnya
Tags
WNA
visa
Menkumham Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Ya
TribunBanten.com
Rekomendasi untuk Anda