News

Pemerintah Perbolehkan WNA Pemegang Visa atau Izin Tinggal Masuk ke Indonesia, Ini Syaratnya

Menkumham Yasonna Laoly resmi menerbitkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 terkait kebijakan baru keimigrasian.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Suasana aktivitas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta yang dihentikan selama tiga menit memperingati HUT Ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8/2020). 

Nadia mengatakan, mereka yang dinyatakan positif ini sebelumnya dinyatakan negatif saat menjalani tes di negara asal kedatangan sebelum berangkat. Sehingga mereka bisa saja bukan warga negara asli dari negara tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Orang Asing Pemegang Visa atau Izin Tinggal Diperbolehkan Masuk Indonesia, Tapi Ada Syaratnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/18/orang-asing-pemegang-visa-atau-izin-tinggal-diperbolehkan-masuk-indonesia-tapi-ada-syaratnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved