Buntut Temuan Sabu di Kantong Celana, Peredaran Narkoba Skala Besar Jaringan Sumut-Serang Diungkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Serang mengungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi

"Pengakuan AT, ganja yang akan dikirim ke daerah Kibin, Kabupaten Serang ini dibeli dari MHT," katanya.

Setelah AT maka disadapati lokasi tempat tinggal MHT, maka petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap MHT di rumah kontrakannya di Jakan Karya Bakti, Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Are, Kota Medan.

Dari MHT petugas hanya mengamankan 1 unit timbangan serta 1 gulung plastik pres.

"Kejadian ini berlangsung didua tempat kejadian diantranya Kabupaten Serang dan Sumatra Utara," katanya.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat 2 UUD nomor 34 tahun 29 tetang narkotika ancamannya paling lambat 12 tahun penjara.

"Dari tersangka yang di Medan tersebut memang kasusnya dalam pencarian orang (DPO)," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved