DICARI! Mitra Usaha Kerja Sama dengan PLN Membangun Lebih dari 100 SPKLU untuk Mobil-Motor Listrik
Peluang kerja sama itu untuk membangun 101 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) sepanjang 2021.
Selain itu, juga menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU.
Mitra menyediakan fasilitas isi daya kendaraan listrik, lahan dan properti, serta bertanggung jawab atas biaya operasional dan pemeliharaan SPKLU.
Menurut Bob, PLN saat ini juga telah mengembangkan beberapa model bisnis untuk mendukung rencana kerja sama ini agar lebih atraktif serta efektif mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
Baca juga: Realisasi Konsumsi Listrik Meningkat 4,5 Persen, Ekonomi Mulai Menggeliat, Ini Empat Strategi PLN
Skema usaha SPKLU untuk pemegang IUPTL penjualan tersebut berupa ROSO (retail, own, self operated), ROPO (retail, own, privately operated), dan RPOO (retail, privately owned & operated).
Selain itu, juga RLSO (retail, lease, self operated), RLPO (retail, lease, privately operated).
PLN menjual listrik dengan tarif curah (faktor Q=1,01) sekitar Rp 714 per kWh kepada badan usaha IUPTL.
Sementara badan usaha bisa menjual listrik ke konsumen dengan harga maksimal Rp 2.466 per kWh.
“Jadi bisnis ini sangat menguntungkan. Kami mengajak pelaku usaha untuk ikut membangun SPKLU sesuai skema kerja sama kemitraan berbasis revenue sharing dengan sharing economy model,” ucap Bob.
Tak hanya itu, PLN pun memberikan sejumlah insentif menarik bagi investor yang ingin bekerja sama.
Baca juga: PLN Berkolaborasi dengan Perusahaan Penyedia Peralatan Listrik demi Mendukung Electrifying Lifestyle
Insentif itu adalah penetapan tarif curah lebih rendah dari harga jual ke pelanggan, pembebasan rekening minimum 2 tahun pertama, dan keringanan biaya tambah daya atau diskon 50 persen atau pasang baru dengan cicilan selama 12 bulan.
Selain itu, juga penetapan jaminan langganan tenaga listrik.
Semua ini dapat dinikmati oleh pemilik instalasi listrik privat untuk angkutan umum, badan usaha SPKLU, dan badan usaha Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Bagi pemilik Home Charging yang terkoneksi dengan sistem PLN atau Charge.IN, juga diberikan diskon tarif daya 30 persen pada pukul 22.00-05.00 untuk pemilik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat.
Juga ada insentif BP Spesial untuk tambah daya senilai Rp 150 ribu untuk tambah daya sampai dengan 11.000 VA, dan Rp 450 ribu untuk tambah daya sampai dengan 16.500 VA.
PLN merencanakan pembangunan 67 SPKLU yang tersebar di seluruh Tanah Air sepanjang 2021.
