Diperiksa Polda Metro, Luhut Pandjaitan Serahkan 12 Barang Bukti Laporannya Terhadap Aktivis HAM
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin.
Terkait mediasi yang akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya nantinya, Luhut menyatakan akan tetap menjalani proses tersebut.
Baca juga: Jawab Pertanyaan Soal Kapan PPKM Jawa Bali Berakhir, Luhut: Saat Kasus Covid-19 Bisa Ditekan
Hal itu karena katanya merupakan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Kapolri.
"Ya ini kita jalani aja hukum nanti kita lihat kalau ada tadi disampaikan oleh penyidik edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silakan aja jalan," ucap Luhut.
"Tapi saya ingin sampaikan supaya kita semua ini belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali saya sampaikan kebebasan bertanggung jawab. Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong saja (kedua terlapor), hak asasi yang diomongin juga kan ada (Luhut)," ujarnya.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Laporkan Aktivis HAM, Menko Luhut Serahkan 12 Barang Bukti ke Penyidik Polda Metro
