Nasib TNI Gadungan yang Memaksa IRT Buka Baju Saat Video Call, Divonis 9 Tahun Penjara
Pada Juni 2021 lalu, terungkap kasus pelecehan di Kabupaten Belitung yang melibatkan seorang pria yang mengaku anggota TNI alias TNI gadungan.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Pada Juni 2021 lalu, terungkap kasus pelecehan di Kabupaten Belitung yang melibatkan seorang pria yang mengaku anggota TNI alias TNI gadungan.
Pelakunya adalah seorang duda berinisial AWS (30).
Saat itu, AWS memaksa korban yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) melepas bajunya saat video call.
Saat korban sudah melepas bajunya, pelaku diam-diam merekam tubuh korban.
Ia juga bahkan mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Kini, kasus tersebut sudah naik ke meja hijau dengan agenda pembacaan vonis.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Belitung, Rabu (29/9/2021) kemarin.
Baca juga: Minta Tolong Tagihkan Utang, PNS Ini Malah Kena Tipu Polisi Gadungan, Uang Rp 68 Juta Raib
Kenalan di Facebook
Melansir Posbelitung.co, kasus pelecehan bermula saat pelaku dan korban berkenalan di Facebook pada Januari 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Kejari Belitung Tri Agung Santoso saat menerima penyerahan tersangka dari penyidik Polres Belitung, Jumat (11/6/2021.
Agung mengatakan, demi membohongi korban, pelaku pun memasang foto editan dirinya di medsos seakan-akan berprofesi sebagai seorang aparat.
Korban yang terlena, akhirnya memberikan nomor handphone pribadinya kepada pelaku.

Pun komunikasi keduanya terus berlanjut hingga korban dan pelaku menjalin kedekatan.
Tanpa disangka, pelaku kemudian mengancam korban untuk melakukan video call tanpa busana.
Korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena diancam akan menyebar isi pesan medsos keduanya.