Nasib TNI Gadungan yang Memaksa IRT Buka Baju Saat Video Call, Divonis 9 Tahun Penjara

Pada Juni 2021 lalu, terungkap kasus pelecehan di Kabupaten Belitung yang melibatkan seorang pria yang mengaku anggota TNI alias TNI gadungan.

Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
Tribun video
Ilustrasi video porno 

TRIBUNBANTEN.COM - Pada Juni 2021 lalu, terungkap kasus pelecehan di Kabupaten Belitung yang melibatkan seorang pria yang mengaku anggota TNI alias TNI gadungan.

Pelakunya adalah seorang duda berinisial AWS (30).

Saat itu, AWS memaksa korban yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) melepas bajunya saat video call.

Saat korban sudah melepas bajunya, pelaku diam-diam merekam tubuh korban.

Ia juga bahkan mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

Kini, kasus tersebut sudah naik ke meja hijau dengan agenda pembacaan vonis.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Belitung, Rabu (29/9/2021) kemarin.

Baca juga: Minta Tolong Tagihkan Utang, PNS Ini Malah Kena Tipu Polisi Gadungan, Uang Rp 68 Juta Raib

Kenalan di Facebook

Melansir Posbelitung.co, kasus pelecehan bermula saat pelaku dan korban berkenalan di Facebook pada Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Kejari Belitung Tri Agung Santoso saat menerima penyerahan tersangka dari penyidik Polres Belitung, Jumat (11/6/2021.

Agung mengatakan, demi membohongi korban, pelaku pun memasang foto editan dirinya di medsos seakan-akan berprofesi sebagai seorang aparat.

Korban yang terlena, akhirnya memberikan nomor handphone pribadinya kepada pelaku.

Ilustrasi video porno.
Ilustrasi video porno. (KOMPAS.com/M WISMABRATA)

Pun komunikasi keduanya terus berlanjut hingga korban dan pelaku menjalin kedekatan.

Tanpa disangka, pelaku kemudian mengancam korban untuk melakukan video call tanpa busana.

Korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena diancam akan menyebar isi pesan medsos keduanya.

Rupanya, keduanya sempat bertemu dengan iming-iming AWS akan menghapus video syur dan bukti chat.

Namun imbalannya korban harus berhubungan badan dengan AWS.

Baca juga: Catut Nama Kapolres hingga Kejari, Sejumlah Guru di Pandeglang Resah Diperas Wartawan Gadungan

"Tapi perbuatan itu tidak terjadi. Ketika janjian ketemu kedua kali, korban sudah melapor ke Polres Belitung."

"Jadi langsung diamankan pada Maret 2021 lalu," kata Agung.

Pun AWS sempat memberikan keterangan berbelit-belit, tetapi akhirnya ia mengakui perbuatannya.

Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa salinan isi chat, rekaman video, akun medsos dan lainnya.

"Korban sekarang trauma berat karena kejadian ini. Jadi sempat diancam isi chat wa itu akan disebar,"

"Sehingga korban menuruti kemauan tersangka," ungkap Agung.

Baca juga: Pegawai KPK Gadungan Buka Usaha Online, Raup Untung Jutaan Rupiah, Ternyata

Pelaku Divonis Sembilan Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Belitung telah menggelar sidang kasus pelecehan tersebut, Rabu (29/9/2021).

Korban dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dan dengan Rp 250 juta oleh Majelis Hakim.

Apabila terdakwa tak mampu membayar denda makan diganti enam bulan kurungan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Andhika Bhatara, menilai terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Tentang Pornografi dan ITE.

Pun terdakwa meminta keringanan karena dirinya merasa bersalah dan telah mengakui perbuatannya.

Setelah pembacaan putusan, terdakwa yang hadir di persidangan langsung menerima.

Sementara JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sesuai dakwaan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada dakwaan primeir kesatu.

Selain itu, Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pada dakwaan primeir kedua.

(TRIBUNBANTEN.COM/POSBELITUNG.CO)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Duda 30 Tahun yang Rekam Video IRT Tanpa Busana Terancam Empat Tahun Penjara

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved