JHT Dilarang Dicairkan, Pekerja/Buruh Kena PHK Bisa Dapat Uang Bulanan, Ini Hitungan dan Berlakunya
Namun dengan adanya JKP, pemerintah akan melarang pegawai / buruh yang belum pensiun dan yang kena PHK untuk mencairkan JHT.
Manfaat uang tunai dari JKP bagi pegawai yang terkena PHK diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Disiapkan
a. sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama; dan
b. sebesar 25% dari Upah untuk 3 bulan berikutnya.
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai dari JKP bagi pegawai yang terkena PHK merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetap.
Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
Jika upah pekerja/buruh yang terkena melebihi batas atas, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai bagi korban PHK sebesar batas atas upah.
