JHT Dilarang Dicairkan, Pekerja/Buruh Kena PHK Bisa Dapat Uang Bulanan, Ini Hitungan dan Berlakunya

Namun dengan adanya JKP, pemerintah akan melarang pegawai / buruh yang belum pensiun dan yang kena PHK untuk mencairkan JHT.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Seorang buruh Kabupaten Tangerang memposting foto dan menuai sorotan dari masyarakat. 

Manfaat uang tunai dari JKP bagi pegawai yang terkena PHK diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Disiapkan

a. sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama; dan

b. sebesar 25% dari Upah untuk 3 bulan berikutnya.

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai dari JKP bagi pegawai yang terkena PHK merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetap.

Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta.

Jika upah pekerja/buruh yang terkena melebihi batas atas, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai bagi korban PHK sebesar batas atas upah.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Dilarang cairkan JHT Jamsostek, pekerja & buruh yang di-PHK bisa dapat uang bulanan

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved