Bebas dari Penjara, 5 Eks Petinggi FPI Langsung Lakukan Ini
Setelah menjalani masa hukuman, sebanyak lima mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) telah dinyatakan bebas.
Seluruh mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 8 bulan atas kasus kerumunan massa di Petamburan.
Tampak keseluruhan para eks mantan pimpinan FPI ini menyambut baik kebebasan yang diterimanya pada Rabu (6/10/2021) pagi ini.
Adapun seluruh eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu yakni Harris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Seraya meninggalkan Gedung Bareskrim Polri seluruhnya turut mengucapkan rasa syukur karena dapat kembali menikmati matahari pagi.
"Alhamdulillah matahari cerah hari ini, kami bisa lihat lagi," kata Ahmad Sabri Lubis diiringi para eks pimpinan lain dan kuasa hukum.
Dirinya menyatakan, terakhir kali dapat melihat matahari pagi kala menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus yang menjeratnya.
Rasa syukur itu dipanjatkan oleh Mantan Ketua Umum FPI tersebut, sebab selama menjalani masa tahanan tidak pernah sekalipun merasakan hangatnya matahari pagi.
"Kalau pas ditahankan adanya di bassement, jadi gelap gak pernah ngerasain matahari," bebernya seraya meninggalkan awak media.
Baca juga: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Polri: Masyarakat Berhak Beri Masukan, Tapi
Baca juga: Kronologi Temuan Benda Mencurigakan Bertuliskan FPI Munarman di Depok, Diduga Magazine & Peluru
Ucapan itu juga turut disambut oleh eks pimpinan FPI lainnya, yakni Maman Suryadi yang diketahui merupakan mantan Panglima Laskar FPI yang berjalan di belakang Sabri Lubis.
Maman juga turut mengungkapkan rasa syukur dan memberikan kebahagiannya dengan eks pimpinan FPI lainnya.
"Ali (kala memanggil Ali Alwi) Alhamdulillah matahari, bisa lihat lagi kita, ini matahari nih," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Pimpinan FPI Bakal Kembali Dakwah Setelah Dinyatakan Bebas atas Perkara Petamburan