Polri Atur Penempatan 57 Eks Pegawai KPK, Di Mana Posisi Novel Baswedan?

Pasca diberhentikan sebagai pegawai KPK, sebanyak 57 orang berpotensi bekerja di instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK C-1, Jakarta, Senin (17/5/2021). Dalam keterangannya, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji karena diduga pelanggaran kode etik. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pasca diberhentikan sebagai pegawai KPK, sebanyak 57 orang berpotensi bekerja di instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Saat ini, Polri sedang menyiapkan proses rekrutmen 57 mantan Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Upaya menyiapkan proses rekrutmen itu dilakukan setelah pertemuan dan komunikasi terbangun antara Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri dengan perwakilan mantan pegawai KPK awal pekan lalu.

Baca juga: Eks Wakil DPR RI Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Kenalan KPK, Bisa Amankan Perkara?

Baca juga: SIMAK! Eks Satpam Buka-bukaan Soal Bendera HTI di Ruang Kerja KPK

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, proses rekrutmen 57 mantan pegawai KPK tetap dilakukan karena tidak semuanya penyidik dan penyelidik.

"Ada juga yang bertugas di bidang humas, bidang perencanaan, bidang pelatihan, dan pendidikan," kata Rusdi melalui konferensi pernya, Kamis (7/10/2021).

Atas dasar itu, lanjut Rusdi, pihaknya harus mempersiapkan satuan kerja yang ada di Polri yang dapat menampung kompetensi 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

"Tentunya satuan-satuan kerja yang ada di Polri dari 57 mantan pegawai KPK tersebut sedang berproses," kata Rusdi.

Ia juga menambahkan, penempatan 57 mantan pegawai KPK tidak lulus TWK disesuaikan dengan kompetensinya, ada penyelidik dan penyidik.

"Misalnya di KPK dia di bidang perencanaan, tentunya akan ditempatkan di satuan kerja perencanaan yang ada di Polri, kira-kira seperti itu. Tapi ini sedang digodok semuanya, disesuaikan dengan dari pada kompetensi mantan pegawai KPK tersebut," ujar Rusdi.

Rusdi mengatakan pihaknya memiliki data dari 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK, termasuk ada yang berstatus sebagai pramu kantor atau "office boy" (OB).

"Semua ada datanya, makanya sedang disiapkan datanya, mereka akan ditempatkan di satuan kerja mana yang ada di kepolisian," kata Rusdi.

Polri memastikan penempatan 57 mantan pegawai KPK tidak lulus Tes Wawasan Kabangsaan (TWK) akan disesuaikan dengan kompetensinya saat menjabat di KPK.

“Misalnya di KPK dia di bidang perencanaan, tentunya akan ditempatkan di satuan kerja perencanaan yang ada di Polri, kira-kira seperti itu,” ujar Rusdi.

“Tapi ini sedang digodok semuanya, disesuaikan kompetensi mantan pegawai KPK tersebut,” tambah Rusdi.

Baca juga: Mekanisme Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Harus Tetep Jalani TWK Ulang?

Baca juga: 57 Pegawai yang Dipecat KPK Bakal Dipanggil Kapolri Terkait Rencana Jadi ASN Polri

Rusdi menuturkan, saat ini Polri masih mempersiapkan proses rekrutmen 57 mantan Pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus (TWK).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved