Sidang Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Diperiksa di Pengadilan Tangerang

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah menyidangkan kasus prostitusi online yang didalangi oleh artis Cynthiara Alona.

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak' di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah menyidangkan kasus prostitusi online yang didalangi oleh artis Cynthiara Alona.

Sidang sudah masuk ke agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Chyntiara Alona.

"Sidang perkara artis Cynthiara Alona sudah masuk dalam pemeriksaan terdakwa," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Oktaviandi Samsurizal, Senin (11/10/2021).

Semula, kata dia, sidang sempat tertunda karena
Cynthiara Alona mencabut kuasa hukum secara lisan.

"Tetapi dapat dipastikan perkara ini akan tuntas dan kami akan merilis saat masuk dalam sidang tuntutan nanti," sambung Oktaviandi.

Selain Cynthiara Alona, dua terdakwa lainnya yakni DA dan AA juga terjerat kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur.

Mereka dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Mereka juga terancam hukuman penjara minimal 10 tahun.

Baca juga: Cynthiara Alona Akui Tak Keberatan Terancam 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Prostitusi Anak

Baca juga: Diduga Tempat Prostitusi Rumah Kos di Ciledug Digrebek, Lokasi Tak Jauh dari Hotel Cynthiara Alona

Untuk diketahui, artis Cynthiara Alona sebelumnya telah menjalani sidang perdana kasus dugaan prostitusi anak di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/8/2021).

Melansir Tribunnews, sidang tersebut digelar secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Cynthiara Alona terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Minggu (8/8/2021).

"Jadi persidangan atas nama terdakwa Cynthiara Alona sudah disidangkan tadi pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang," kata Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono.

"Acara persidangan hari ini pembacaan surat dakwaan," sambungnya.

Kata Arief, pihak Cynthiara Alona memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved