Sidang Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Diperiksa di Pengadilan Tangerang
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah menyidangkan kasus prostitusi online yang didalangi oleh artis Cynthiara Alona.
Sehingga sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saki-saksi.
"Atas pembacaan surat dakwaan tersebut terdakwa yang hari ini didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi," jelas Arief.
"Dan mohon sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi di persidangan," tambahnya.
Baca juga: Fakta Pemerintah Kota Tangerang Segel Hotel Milik Cynthiara Alona, Sarang Prostitusi & Limbah Kondom
Baca juga: GEGER jadi Sarang Prostitusi Online Anak, Akhirnya Hotel Milik Artis Cynthiara Alona Disegel
Hotel Milik Cynthiara Alona Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Cynthiara Alona ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menggerebek hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Tangerang pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Hotel tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi anak di bawah umur.
Kuasa Hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak membenarkan adanya penggerebekan di hotel milik kliennya.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (18/3/2021).
Agustinus memastikan bahwa Cynthiara Alona tidak berada di tempat kejadian ketika polisi melakukan penggerebekan.
Namun ada puluhan orang yang saat itu diamankan dari hotel milik Cynthiara Alona.
"Saya klarifikasi bahwa mbak Cynthiara Alona tidak berada di TKP saat penggerebekan," tutur Agustinus.
"Yang ada memang ada puluhan orang yang ditangkap di TKP dan dibawa ke Polda Metro Jaya," sambungnya.
Baca juga: Hotel Cynthiara Alona Diduga Sarang Prostitusi & Limbah Kondom, Wali Kota Tangerang Ancam Akan Tutup
Baca juga: Cerita Anak-anak Bermain Kepalanya Kejatuhan Kondom dari Atas Hotel Esek-esek Milik Cynthiara Alona
Saat terjadi penggerebekan, dikatakan Agustinus, karyawan hotel menghubungi Cynthiara Alona memberitahukan peristiwa yang terjadi.
Agustinus mengatakan, kliennya itu datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 02.00 WIB untuk diperiksa penyidik.