News
Tercium OJK, Praktik Pinjol Ilegal di Indonesia Diduga Ada Indikasi Pencucian Uang dari Luar Negeri
Pinjaman online atau pinjol ilegal yang marak di masyarakat Indonesia dinilai begitu meresahkan.
TRIBUNBANTEN.COM - Pinjaman online atau pinjol ilegal yang marak di masyarakat Indonesia dinilai begitu meresahkan.
Apalagi dengan cara para pinjo, tersebut melakukan segala upaya buruk untuk menagih utang.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sering mengingatkan masyarakat agar tak terjerat pada godaan pinjol ilegal tersebut.
Melansir Tribunnews, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menyampaikan, hingga saat ini SWI telah menghentikan kegiatan 3.515 pinjol ilegal.
Tongam mengatakan, dari penyelidikan OJK, ternyata banyak pinjol ilegal itu servernya berada di luar negeri.
Baca juga: Lebih 68 Juta Rakyat Punya Akun Pinjol, Omzet Capai 260 Triliun, Pemerintah Berangus Pinjol Ilegal
Dari ribuan pinjol ilegal yang diblokir itu, 22 persen server operasionalnya berada di Indonesia, dan 34 persen berada di luar negeri.
"Sisanya atau 44 persen tidak diketahui karena mungkin menggunakan media sosial. Jadi memang ada orang di luar negeri yang melakukan praktik pinjol ilegal di Indonesia," kata Tongam dalam diskusi daring bertajuk ‘Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol’, Sabtu (16/10/2021).
Satgas Waspada Investasi kemudian mengendus motif lain di luar pencarian keuntungan dari maraknya perusahaan pinjol ilegal di Indonesia.
Dugaan itu mengerucut pada kemungkinan pencucian uang lewat perusahaan pinjol.
"Ada indikasi juga kemungkinan ada pencucian uang, dari luar (negeri) ke sini (Indonesia)," kata Tongam.
Ia tidak merincikan lebih lanjut mengenai modus yang digunakan dalam dugaan kasus bermotif pencucian uang tersebut.
Baca juga: Seorang Ibu Histeris Anaknya yang Kerja di Pinjol Diangkut Polisi: Mau Diapain Anak Saya Pak
Termasuk, pebisnis-pebisnis dari luar negeri yang diduga terlibat sengkarut kasus pinjol dalam negeri ini.
Namun, dari hasil pengaduan dan investigasi SWI, Tongam mengatakan praktik pinjol ilegal di Indonesia ini memang murni penipuan untuk mencari keuntungan yang besar.
Tongam mengungkapkan, pinjol ilegal ini benar-benar mencekik para peminjamnya.
Ia kemudian membeberkan ciri-ciri pinjol ilegal. Pertama, pinjol ilegal ini tidak terdaftar di OJK.