ASN Kota Tangerang Dilarang Bepergian & Cuti sampai 22 Oktober, Langgar Aturan Bakal Disanksi
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, melarang aparatur sipil negara (ASN) cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, melarang aparatur sipil negara (ASN) 
cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.
Larangan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19.
"Imbauan ya dilaksanakan, itu kebijakan pemerintah. Sebagai ASN, kita harus tegak lurus melaksanakan ketentuan," ucap Arief melalui sambungan telepon, Rabu (20/10/2021).
Jika ada ASN sudah merencanakan cuti, dia meminta untuk menunda.
Namun, kata dia, bagi ASN yang sudah ditugaskan untuk bertugas atau menjalani dinas ke luar wilayah tetap diizinkan.
"Kalau ada tugas ke luar daerah misal ke Jakarta, kordinasi ke mana ya tetep jalan," tutur Arief.
Baca juga: ASN Nekat Cuti saat Maulid Nabi Akan Diberi Sanksi, Siap-siap Gaji Ditunda Hingga Penurunan Pangkat
Untuk diketahui, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021.
Hal tersebut karena adanya peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.
Ini juga sebagai bentuk langkah antisipasi adanya kasus baru Covid-19.
Melansir Tribunnews, sejalan dengan hal tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021.
Larangan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Pegawai ASB Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Meski begitu, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Sementara untuk pembatasan cuti, dikecualikan bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting.
Di luar pengecualian tersebut, ASN diminta untuk tetap di rumah serta menjadi teladan dalam penerapan disipil protokol kesehatan dan 5M.
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, ASN yang melanggar akan mendapat sanksi berupa hukuman disiplin.
Pemberian hukuman disiplin ini mengacu pada PP No 53 Tahun 2010 dan PP No 49 tahun 2018.
Dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin ringan bisa berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberian hukuman disiplin sedang dan berat akan tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut.
Hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap instansi.
Baca juga: Libur Maulid Nabi, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Selama 18-22 Oktober 2021
Sedangkan, hukuman disiplin PPPK ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.
Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Masyarakat yang mendapat ASN yang nekat bepergian bisa melaporannya lewat pengaduan secara online.
Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul ASN Kota Tangerang Dilarang Ambil Cuti Sampai 22 Oktober 2021


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											