News
Pengakuan Terbaru Mantan Karyawan Pinjol, Lulusan SMP yang Digaji 15 Juta untuk Kirim SMS Penagihan
Maraknya perusahaan pinjaman online ilegal yang membuat masyarakat resah akhirnya ditangani oleh kepolisian.
Ia menyebut, jika dirinya hanya menerima upah sebesar Rp5 juta perbulan.
Ia sendiri baru bekerja selama tiga bulan.
"3 bulan. Gaji Rp5 juta. Jam kerja cuma pagi saja sih," ujar AY.
Ia menjelaskan, alasan dirinya mau bergabung dengan pinjol ilegal tersebut karena membutuhkan uang.
Senada dengan HH, AY mengaku baru mengetahui jika dirinya bekerja di tempat pinjol ilegal setelah bekerja baru berjalan satu bulan.
Baca juga: Kantor Pinjol yang Digerebek di Kelapa Gading Kelabui Polisi, Nyamar Jadi Perusahaan Ekspedisi
Selama bekerja di sana, ia mendapatkan akomodasi berupa apartemen dan juga disediakannya alat kerja.
"Benar (kata polisi dapat akomodasi), berupa satu unit apartemen sendiri. Dari situ kerjanya. Saya di Apartemen Laguna," jelasnya.
"(Sadar kerja di pinjol ilegal) 1 bulan setelah kerja, saya baru 3 bulan. Sudah sadar sebelum ditangkap. Cuman kan namanya butuh duit," sambungnya.
Dalam Seminggu 45 Pelaku Pinjol Ilegal Ditangkap
Kepolisian RI menangkap setidaknya 45 orang tersangka yang diduga terkait kasus dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal dalam sepekan terakhir di seluruh Indonesia.
"Dittipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu, 12-19 Oktober 2021 telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Rinciannya, Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka dari lima laporan terpisah di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Diantaranya, Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.
Lalu, Polda Metro Jaya menangkap 13 tersangka yang berasal dari empat laporan polisi (LP) berbeda.
Mereka ditangkap di wilayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi hingga Palmerah.
