News
Pengakuan Terbaru Mantan Karyawan Pinjol, Lulusan SMP yang Digaji 15 Juta untuk Kirim SMS Penagihan
Maraknya perusahaan pinjaman online ilegal yang membuat masyarakat resah akhirnya ditangani oleh kepolisian.
TRIBUNBANTEN.COM - Maraknya perusahaan pinjaman online ilegal yang membuat masyarakat resah akhirnya ditangani oleh kepolisian.
Melansir Tribun Jakarta, dalam penanganan polisi terhadap pinjol itu diketahui fakta baru.
Di mana mereka berani membayar mahal untuk karyawannya yang bertugas mengirimkan SMS penagihan dan juga teror kepada debitur yang menunggak.
Hal tersebut terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap para pelaku terkait kasus pinjol ilegal.
Baca juga: Daftar 106 Perusahaan Pinjol Legal dan 151 Perusahaan Pinjaman Online Ilegal yang Sudah Ditutup
Dua di antara pelaku pinjol ilegal adalah HH (35) dan AY (20).
HH dan AY ditangkap polisi di dua tempat yang berbeda di kawasan Jakarta.
Di depan awak media HH mengaku, jika dirinya telah bekerja selama sembilan bulan pada perusahaan pinjol ilegal.
Ia mengaku mendapatkan penghasilan Rp 15 juta per bulan.
"Sebelumnya saya wiraswasta. Sudah kerja di pinjol ilegal 9 bulan. Gaji Rp15 juta per bulan," kata HH saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
HH bercerita ia ditugaskan hanya untuk mengirimkan SMS.
Baca juga: Kredit Pinjol Berizin Rp 249,93 Triliun dengan 68,4 Juta Peminjam, Ini Cara Cek Daftar Pinjol Legal
Awalnya pria lulusan SMP itu mengatakan tak mengetahui jika dirinya bekerja sebagai karyawan pinjol ilegal.
Namun, HH yang ditangkap di rumahnya di Cengkareng, Jakarta Barat, pun mengatahui berkerja untuk pinjol ilegal saat membaca sebuah pesan yang akan ia kirim kepada para peminjam.
"Direkrut hanya dibilang untuk mengirim SMS. Seiring berjalannya waktu kita tahu itu adalah pinjol," ucapnya
"Awalnya enggak tahu. (Tahunya) dari narasi SMS yang kita terima. Kita bukan bagian neror. Kita hanya meneruskan SMS, kita bukan yang neror," tambahnya.
Sementara itu AY yang ditangkap di Apartemen Laguna Pluit, Jakarta Utara.
Baca juga: Mahfud MD Minta Nasabah yang Jadi Korban Pinjol Tidak Usah Bayar Utang Beserta Bunganya saat Ditagih
Ia menyebut, jika dirinya hanya menerima upah sebesar Rp5 juta perbulan.
Ia sendiri baru bekerja selama tiga bulan.
"3 bulan. Gaji Rp5 juta. Jam kerja cuma pagi saja sih," ujar AY.
Ia menjelaskan, alasan dirinya mau bergabung dengan pinjol ilegal tersebut karena membutuhkan uang.
Senada dengan HH, AY mengaku baru mengetahui jika dirinya bekerja di tempat pinjol ilegal setelah bekerja baru berjalan satu bulan.
Baca juga: Kantor Pinjol yang Digerebek di Kelapa Gading Kelabui Polisi, Nyamar Jadi Perusahaan Ekspedisi
Selama bekerja di sana, ia mendapatkan akomodasi berupa apartemen dan juga disediakannya alat kerja.
"Benar (kata polisi dapat akomodasi), berupa satu unit apartemen sendiri. Dari situ kerjanya. Saya di Apartemen Laguna," jelasnya.
"(Sadar kerja di pinjol ilegal) 1 bulan setelah kerja, saya baru 3 bulan. Sudah sadar sebelum ditangkap. Cuman kan namanya butuh duit," sambungnya.
Dalam Seminggu 45 Pelaku Pinjol Ilegal Ditangkap
Kepolisian RI menangkap setidaknya 45 orang tersangka yang diduga terkait kasus dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal dalam sepekan terakhir di seluruh Indonesia.
"Dittipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu, 12-19 Oktober 2021 telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Rinciannya, Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka dari lima laporan terpisah di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Diantaranya, Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.
Lalu, Polda Metro Jaya menangkap 13 tersangka yang berasal dari empat laporan polisi (LP) berbeda.
Mereka ditangkap di wilayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi hingga Palmerah.
Kemudian, Polda Jawa Barat menerima satu laporan polisi terkait pinjol dengan TKP di Depok.
Dalam hal ini, total ada tujuh tersangka yang ditangkap.
"Polda Jawa Tengah, 1 LP, tkp di Danurejang tersangka 1. Jawa Timur dua LP dengan tiga tersangka. Dan Kalbar dengan 1 LP dengan total orang yang diamankan dua orang," jelas Ramadhan.
Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti disita oleh penyidik Polri.
Rinciannya, laptop, komputer, handphone berbagai merek, SIM card sudah teregister dan modem serta lainnya.
Barang itu diduga untuk menunjang operasional pinjol ilegal.
Selanjutnya, Ramadhan mengatakan tersangka yang ditangkap punya peran masing-masing dalam kasus pinjol ilegal tersebut.
Diantaranya, penagih hingga pemodal.
"Jadi peran tersangka masing-masing tentu disesuaikan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Jadi perannya masing-masing berbeda. Tentu penetapan tersangka, penerapan pasalnya menyesuaikan atau sesuai dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku atau tersangka," tukas Ramadhan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pinjol Ilegal Bayar Mahal Tukang Teror, Lulusan SMP Dapat Gaji Rp 15 Juta Cuma Kirim SMS Penagihan
