Mahfud MD Minta Nasabah yang Jadi Korban Pinjol Tidak Usah Bayar Utang Beserta Bunganya saat Ditagih
Mahfud MD mengimbau masyarakat yang menjadi debitur pinjaman online atau pinjol ilegal untuk tak lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya.
TRIBUNBANTEN.COM - Masyarakat yang menjadi debitur pinjaman online atau pinjol ilegal diimbau untuk tak lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD.
Seperti diketahui, belakangan ini kepolisian sedang gencar memburu dan menggerebek perusahaan pinjaman online ilegal.
Baca juga: Polisi Menduga Salah Satu Bos Pinjol Ilegal di Cengkareng WNA, Sudah Kantongi Bukti Chat Grup
Pasalnya sejumlah pijol ilegal tidak mengantongi izin opreasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, Mahfud meminta masyarakat untuk melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian setempat.
"Imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini."
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar," ujarnya.
Mahfud kemudian memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.
"Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," serunya
Baca juga: Debt Collector Pinjol Edit Foto Ibu dan Anak, Disebar dengan Tuduhan Buat Video Porno untuk Hidup
Upaya pemberantasan pinjol ilegal gencar sendiri dilakukan setelah Presiden Jokowi meminta penindakan tegas terhadap pinjol ilegal dalam acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Senin 11 Oktober 2021.
Jokowi meminta kepada OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.
Setelah instruksi tersebut, banyak perusahaan pinjol ilegal yang digerebek polisi.
Dikutip dari Kompas.com, Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek tujuh kantor pinjol ilegal di DKI Jakarta.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika menyatakan, tujuh orang ditangkap dalam operasi penggerebekan pinjol ilegal tersebut.
"Benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi pinjol di tujuh wilayah di Jakarta dengan tersangka yang diamankan ada tujuh orang," kata Helmy Santika saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Lokasi penggerebekan pinjol ilegal antara lain di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Penjaringan, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan Cengkareng, Jakarta Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/menko-polhukam-mahfud-md-3.jpg)