Lengkap! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM 16-29 November
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali diperpanjang mulai 16-29 November 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali diperpanjang mulai 16-29 November 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, tidak ada perubahan untuk ketentuan perjalanan domestik selama periode tersebut.
"Tidak ada perubahan. Masih merujuk SE Satgas Nomor 22," katanya, Rabu (17/11/2021)
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 November, Ini Aturan Baru PTM, Perkantoran, & Kegiatan Dine In
Ketentuan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Aturan perjalanan dengan transportasi udara
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
-Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
-Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
-Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
-Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Aturan perjalanan dengan transportasi laut
Adapun persyaratan pelaku perjalanan transportasi laut, sama dengan transportasi darat, yaitu:
-Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
-Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Aturan perjalanan dengan transportasi darat
Untuk transportasi darat yakni kendaraan pribadi atau umum, ketentuannya menunjukkan:
-Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
-Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.
Berikut aturan terbaru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa - Bali level 1, 2, dan 3.
Seperti diketahui, pemerintah kembali melakukan perpanjangan PPKM Jawa - Bali, mulai 16 hingga 29 November 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah juga memperbaharui aturan PPKM yang tertuang dalam Inmendagri No.60 Tahun 2021.
Mulai dari aturan pembelajaran tatap muka, perkantoran, dan kegiatan dine in.
Namun Inmendagri yang diterbitkan pada Senin (15/11/2021), ini tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.
Aturan atau persyaratan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Berikut aturan PPKM Jawa-Bali yang tertuang di Inmendagrai Nomor 60 Tahun 2021.
Aturan Pembelajaran Tatap Muka Level 1,2,3
1. PPKM pada kabupaten dan kota di Wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 1 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%, kecuali:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen)
sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
- PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter maksimal peserta didik lima orang per kelas.
2. PPKM pada kabupaten dan kota di Wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 2 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut.
Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen)
sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas;
- PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas
3. PPKM pada kabupaten dan kota di Wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas; dan
- PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas
Perkantoran
1. Wilayah level 1
Perkantoran non esensial WFO maksimal 75% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
2. Wilayah level 2
Perkantoran non esensial WFO maksimal 50% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
3. Wilayah level 3
Perkantoran non esensial WFO maksimal 25% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
Kegiatan Dine In
1. Wilayah level 1
- Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75%
- Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, mulai beroperasi pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
2. Wilayah level 2
- Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50% dan durasi makan 60 menit.
- Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, mulai beroperasi pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
3. Wilayah Level 3
- warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50%, satu meja maksimal dua orang.
- Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, mulai beroperasi pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
Durasi makan 60 menit dan satu meja maksimal dua orang.
Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul PPKM 16-29 November, Begini Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pesawat-citilink.jpg)