Pandangan KPK Watch Soal Rencana Polri Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide, menilai perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK, ke Polri tak adil

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Baru KPK 

TRIBUNBANTEN.COM - Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide, menilai perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK, ke instansi Polri merupakan langkah tak adil

Menurut dia, Polri adalah lembaga negara yang sama dengan insitusi lainnya. Kecuali, kata dia, dibukanya rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) terbuka untuk umum.

“Kami mengimbau agar langkah Kapolri ini tidak gegabah dengan pertimbangan menjaga tatanan asas dan norma. Jangan sampai legacy Kapolri akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Baca juga: Sederet Fakta Video Pernyataan Bupati Banyumas Minta KPK Panggil Dulu Kalau Mau OTT Kepala Daerah

Seperti dilansir dari Kompas.com (Group TribunBanten.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, regulasi terkait perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat.

Dalam waktu dekat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan menyampaikan regulasi tersebut.

M. Yusuf Sahide mengungkapkan ke-57 eks pegawai KPK itu tidak memenuhi syarat yang telah dimuat dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.

Yusuf menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, khususnya pasal 63 ayat 1, menyatakan bahwa peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar harus lolos wawasan kebangsaan, sedangkan 57 eks pegawai KPK itu tidak lolos TWK yang telah diperkuat berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, lanjut Yusuf, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 23 ayat 1 huruf a, menyatakan bahwa batas usia paling maksimal pada saat melamar ASN adalah 35 tahun.

Dalam hal ini, 57 eks pegawai KPK usianya sudah banyak yang melebihi 35 tahun.

“Dari UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 telah menunjukkan bahwa ke-57 eks pegawai KPK tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan untuk menjadi ASN,” ungkapnya.

Yusuf menyampaikan, ditambah lagi dengan keputusan MK Nomor 34/PUU-XI X/2021 terkait dengan TWK yang menyatakan, proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945.

“Dalam keputusan MK menyatakan bahwa Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK, bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lolos,” ujarnya.

Baca juga: KPK Dalami Modus Pengadaan Tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan, Ada 6 Saksi yang Diperiksa

Sementara itu, Yusuf mengatakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 P/HUM/2021 yang menolak gugatan uji materiil terhadap Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat tentang TWK, menyatakan TWK merupakan persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan yang bertujuan mendapatkan output materil yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI serta pemerintahan yang sah.

“Jika Kapolri mengambil kebijakan ini (mengangkat 57 eks pegawai KPK), maka Kapolri akan bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017, Keputusan MA Nomor 26 P/HUM/2021 dan Keputusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, regulasi terkait perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat.

Dalam waktu dekat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan menyampaikan regulasi tersebut.

"Dalam waktu dekat dari Pak Menpan akan menyampaikan. Ini sudah berproses, dari internal polri sudah berproses. Regulasi sudah dibuat,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Nantinya, ia menambahkan, bila regulasi yang dibuat bersama telah terpadu, akan diumumkan secara resmi.

Adapun regulasi yang dimaksud salah satunya berkaitan dengan kompetensi dari para mantan pegawai itu.

Dalam hal ini, ruang jabatan akan disiapkan dalam satu regulasi, sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Selanjutnya, Dedi mengatakan, akan dibuat juga peraturan kapolri dan peraturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB agar tidak ada lagi permasalahan hukum kepegawaian tersebut.

“Ya guna kedepan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan, semua berproses,” ujarnya.

Baca juga: KPK: Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Formula E Bisa Dihentikan Jika Tak Temui Unsur Pidana

Adapun 57 mantan pegawai KPK telah resmi diberhentikan pada 30 September 2021. Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Polri dan sembilan orang perwakilan mantan pegawai KPK sudah sempat bertemu pada 4 Oktober 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan SEBELUMNYA mengatakan, tidak ada kendala terkait rencana perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Ia menuturkan, saat ini semuanya masih dalam proses.

"Terkait rekrutmen mantan pegawai KPK, kami sampaikan saat ini masih dalam proses. Dan untuk prosesnya tidak ada kendala," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Tulisan ini sudah tayang di kompas.com berjudul Polri Pastikan Regulasi Terkait Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Tengah Berproses

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved