Pembeli Produk dan Jasa Melalui Media Elektronik akan Dikenai Pajak, Dipungut Pengelola PMSE

Penunjukan ini merupakan gelombang ke-13 dan menambah jumlah pemungut menjadi 83 badan usaha.

dok pribadi
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten, Dedi Kusnadi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mulai 1 September 2021, dua perusahaan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Pajak (PMSE).

Dua perusahaan itu ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Pemungut PPN PMSE.

Penunjukan ini merupakan gelombang ke-13 dan menambah jumlah pemungut menjadi 83 badan usaha.

Pada gelombang pertama pada 7 Juli 2020, telah ditunjuk Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Market place besar di Indonesia, seperti Bukalapak dan Tokopedia pun telah ditunjuk menjadi Pemungut PPN PMSE.

Baca juga: Mobil Baru Lebih Murah, Tanpa Pajak Barang Mewah

Ketentuan mengenai PMSE diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

PP ini menjelaskan bahwa PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Sama seperti kegiatan perdagangan konvensional, perdagangan melalui sistem elektronik juga dikenai PPN sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Transaksi pada PMSE dapat dijalankan melalui sarana yang dikelola sendiri atau milik pihak Penyelenggara PMSE (PPMSE), baik berasal dari dalam maupun luar negeri.

Pengenaan pajak untuk PMSE produk digital luar negeri, resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2020.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020.

Baca juga: Waktunya Membeli Rumah, Pajak Ditanggung Pemerintah, Ini Kriterianya

Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut pajak produk dan jasa digital luar negeri adalah pengusaha yang memiliki transaksi dengan pembeli di Indonesia sebesar Rp 600 juta setahun atau jumlah pengakses (traffic) 12.000 setahun.

Adapun jenis produk dan jasa digitalnya, antara lain langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online.

Untuk menjamin keamanan transaksi pada PMSE, pengelola harus memiliki identitas yang jelas, wajib mendapatkan security clearance jika menyangkut keamanan negara, serta memiliki sertifikat kelaikan sistem elektronik.

Baca juga: Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jadi UU, Ini Cara Menghitung PPh dari Pendapatan per Bulan

Pemungut pajak pada transaksi PMSE harus membuat bukti pungut, sama seperti pemotongan pajak pada umumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved