Banten

UMP Banten 2022 Naik Rp 40 Ribu Jadi Rp 2,5 Jutaan, Gubernur Wahidin Pastikan Sesuai Aturan Pusat

Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Besaran upah minimum untuk wilayahnya tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203,11.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat berada di gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (12/10/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Besaran upah minimum untuk wilayahnya tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203,11.

Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Kepgub Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021.

Untuk angka UMP 2022 Banten naik 1,63 persen dibandingkan upah provinsi 2021.

Besaran kenaikannya sebanyak Rp 40.206,57 dibandingkan UMP Banten tahun lalu yang sebesar Rp 2.460.996,54.

Kemudian, selain untuk melaksanakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Kepgub juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

Baca juga: Daftar UMP 2022 di Berbagai Provinsi di Indonesia: Banten Rp 2,5 Jutaan, Jateng Rp 1,8 Jutaan

Berdasarkan rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (19/11/2021), keputusan soal UMP tersebut mempertimbangkan pemulihan ekonomi nasional (PEN), khususnya di Banten.

Penetapan UMP Provinsi Banten memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.

Baca juga: Daftar UMP Tahun 2022, Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah

Lalu dilihat juga Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022. 

Sebelumnya, Gubernur Wahidin Halim dalam keterangannya menegaskan penentuan UMP tersebut sudah berdasarkan pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Penetapan UMP itu sudah tidak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan.

Karena peraturan tentang penetapan UMP dan UMK sudah melalui kesepakatan.

Bahkan kini telah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan. 

Kemudian untuk pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Baca juga: SAH! UMP 2022 Banten Naik Rp 40 Ribu, Segini Besarannya

Satu di antaranya mengatur perhitungan upah buruh baru sebagaimana tertuang di dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi memastikan kalau Pemprov Banten telah memperhatikan semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, terutama pekerja/buruh terkait upah minimun. 

Sehingga tahapan penetapan upah minimum tersebut setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi (termasuk Banten).

Baca juga: UMP Cuma Naik 1,09 Persen, Perusahaan Beri Upah di Bawah Standar Diancam Denda Rp 400 Juta

Dilanjut dengan diadakan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk penetapan UMP yang diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November. 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Upah Minimum Provinsi Banten 2022 Rp 2.501.203, Naik Rp 40.206 Dibandingkan UMP 2021

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved