Dituduh Jadi Pelakor, Kondisi Gadis 13 Tahun yang Dirudapaksa Lalu Dianiaya di Malang Mulai Membaik
Update kasus rudapaksa dan pengeroyokan yang menimpa HN (13), siswi kelas 6 SD di Malang, Jawa Timur.
Atas perbuatannya tersebut, ketujuh orang tersangka diancam dengan pasal pidana yang berbeda. Sesuai dengan peranan masing-masing tersangka.
Baca juga: Malang Nasib Anak Polisi di Yogyakarta, Sudah Beri Mahar tapi Kekasih Menikah dengan Pria Lain
"Untuk kekerasan anak, diancam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun."
"Sedangkan untuk persetubuhannya, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video viral beredar luas di media sosial di Kota Malang.
Dalam video yang berdurasi dua menit 29 detik itu, terlihat seorang gadis remaja dipukuli oleh beberapa remaja perempuan.
Dari video yang diterima SURYAMALANG.COM pada Senin (22/11/2021), terlihat korban gadis di bawah umur memakai seragam sekolah berwarna biru.
Dari video itu, terlihat korban dipukuli dan ditendang oleh beberapa gadis remaja.
Selain itu, juga terlihat ada seorang pemuda dalam video tersebut.
Namun bukannya menolong korban, pemuda itu justru membantu para gadis remaja itu melakukan aksi penganiayaan kepada korban.
Diketahui, korban penganiayaan yang videonya viral di media sosial di Kota Malang, diduga sebelumnya juga telah mengalami pelecehan seksual.
Dari informasi yang didapat, korban berusia 13 tahun masih duduk di kelas VI sebuah sekolah dasar swasta di Kota Malang.
Dan akibat kejadian yang dialaminya itu, korban mengalami luka luka di beberapa bagian tubuh dan trauma berat.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Perlahan Membaik, Begini Kondisi Siswi SD Kota Malang yang Diperkosa Lalu Disiksa, Ada 7 Tersangka