Dituduh Jadi Pelakor, Kondisi Gadis 13 Tahun yang Dirudapaksa Lalu Dianiaya di Malang Mulai Membaik

Update kasus rudapaksa dan pengeroyokan yang menimpa HN (13), siswi kelas 6 SD di Malang, Jawa Timur.

SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Siswi SD memakai baju oranye saat digandeng ibunya mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Senin (22/11/2021) sore. 

Pria yang akrab disapa Tinton ini menjelaskan dari tujuh orang tersangka itu, sebanyak enam orang telah dilakukan penahanan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.

"Sedangkan satu orang tersangka, tidak kita lakukan penahanan. Hal ini karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun, sesuai dengan Pasal 32 UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.

Baca juga: Bocah Kelas 6 SD di Malang Jadi Korban Rudapaksa Tetangga Panti Asuhan, Lalu Dianiaya 8 Temannya

Tinton mengungkapkan, enam orang tersangka yang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, menjalani masa penahanan selama 15 hari.

"Kita upayakan dan tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mempercepat penanganan ini dan kepastian hukumnya," tambahnya.

Ia membeberkan dari tujuh orang tersangka itu, yaitu satu tersangka pencabulan dan sisanya adalah tersangka penganiayaan.

Dengan begitu, maka pasangan nikah siri berinisial Y dan S yang terlibat dalam kasus tersebut, telah ditetapkan menjadi tersangka.

Y adalah yang memperkosa siswi SD, kemudian Y (istrinya) murka hingga menuduh siswi SD sebagai pelakor dan menyuruh orang untuk menyiksanya.

"Terkait persetubuhan sudah jelas, salah satu anak (tersangka) dengan hasil visum maupun keterangan saksi-saksi yang lain, bisa disimpulkan dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban."

"Sedangkan untuk perkara penganiayaan, kita sudah memilah-milah peranan per peranan."

"Jadi ada yang bagian memukul, menendang, ada yang menyuruh dan ada yang memvideo," bebernya.

Selain itu perlu diketahui, bahwa sebelumnya Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengamankan 10 orang terduga pelaku pelecehan seksual dan penganiayaan seorang siswi pelajar SD tersebut.

Dengan penetapan tujuh orang tersangka itu, maka tiga orang terduga pelaku lainnya yang berstatus sebagai saksi, saat ini telah dipulangkan dan dikembalikan ke orang tuanya.

"Tiga orang lagi, sementara kita kembalikan ke orang tuanya dan untuk dijadikan saksi dalam perkara ini."

"Tiga orang yang dipulangkan ini, berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan beberapa ahli maupun instansi, bahwa tiga orang tersebut tidak ada peranan."

"Mereka (tiga orang) itu hanya melihat dan menonton kejadian tersebut, dan hal itu belum memenuhi unsur Pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved