7 Orang Berstatus Tersangka Bentrok Ormas PP dan FBR di Ciledug, 3 di Antaranya Positif Narkoba
Aparat Polres Metro Tangerang Kota sudah menetapkan tujuh tersangka bentrokan antara ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR)
TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Polres Metro Tangerang Kota sudah menetapkan tujuh tersangka bentrokan antara ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) di Ciledug, pada 19 November silam.
Tujuh tersangka bentrokan yang seluruhnya adalah anggota PP. Tiga orang dari tujuh tersangka itu melakukan pengeroyokan.
Tiga anggota PP lain ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan pemeriksaan.
Tiga orang itu diketahui sedang dalam pengaruh narkoba saat mengikuti bentrokan.
"Ada tiga orang lagi kami tahan juga, mereka terlibat dalam penggunaan narkoba. Di mana mereka-mereka ada di lokasi peristiwa bentrok itu," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima.
Baca juga: Ormas, Ulama dan Pendekar Banten Bakal Mengawal Pembongkaran THM Sampai Rata dengan Tanah di JLS
Mereka diketahui positif kasus narkoba setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota PP.
Selanjutnya, tiga anggota PP itu akan diselidiki oleh tim Unit Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Sementara, empat tersangka lainnya akan diperiksa lebih lanjut oleh tim Unit Reskriminal.
Deonijiu menambahkan, polisi memberi izin pada Pemuda Pancasila, bila hendak memberi bantuan hukum untuk tujuh tersangka tersebut.
"Kita semua tahu bahwa barang siapa yang melakukan dan pemberbuatannya mengakibatkan orang lain luka," ujar Deonijiu.
"Kemudian mengakibatkan orang lain lumpuh, dan mengakbatkan hilangnya nyawa, akan dikenakan pidana dan diproses secara hukum,".
Pemuda Pancasila akhir-akhir ini menjadi pembicaraan masyarakat karena perilaku anggota-anggotanya.
Seperti diketahui, anggota dua organisasi masyarakat (ormas) itu sempat tawuran di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang. Bentrokan itu muncul setelah salah satu ormas melakukan konvoi.
Konvoi di jalan itu dilakukan untuk merayakan ulang tahun salah seorang anggota ormas.
Saat konvoi itu, ormas tersebut bertemu dengan ormas lain hingga terjadi cekcok mulut yang berujung pada baku hantam.
Tiga orang menjadi korban dalam bentrokan tersebut.
Polda Metro Jaya baru-baru ini menetapkan 15 anggota PP sebagai tersangka karena tertangkap membawa senjata tajam saat unjuk rasa pada Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Update Bentrokan Ormas di Pasar Lembang Tangerang: Total 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tak cuma itu, lima anggota PP lainnya menjadi tersangka karena terlibat pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali. Pelaku pengeroyokan polisi ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Unjuk rasa itu sendiri dilakukan PP karena tersinggung dengan ucapan anggota DPR Junimart Girsang yang meminta pemerintah membubarkan ormas itu bersama Forum Betawi Rempug (FBR) yang terlibat bentrok di beberapa tempat.
Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Kasus Bentrokan PP vs FBR di Ciledug: 3 Tersangka dari Pemuda Pancasila Positif Narkoba