Ditangkap di Rumah Istri Kedua, Pelaku Calo CPNS Bodong 2 Tahun Nikmati Uang Penipuan Rp 1 Miliar

Selama dua tahun ini NK (45) hidup foya-foya dengan uang hasil penipuan yang dilakukannya dengan berkedok sebagai calo Calon Pegawai Negeri Sipil.

IST
Ilustrasi Penipuan - seorang ibu asal Semarang, digugat anak kandungnya sendiri 

"Namun, yang bersangkutan ini tidak merespons pemanggilan tersebut hingga petugas sendiri yang kesana (Riau), agar bisa membawa pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," papar Dewa, Senin (29/11/2021), dikutip dari TribunJatim.com

Sesuai KTP, alamat pelaku berada di Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Namun saat diamankan, pelaku berada di Kelurahan Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Setelah kita cari ternyata dia tinggal bersama di rumah istri keduanya.," urai Dewa.

Polres Madiun Kota Meringkus Pelaku Penipuan Tes Rekrutmen CPNS di Kota Madiun, Senin (29/11/2021).
Polres Madiun Kota Meringkus Pelaku Penipuan Tes Rekrutmen CPNS di Kota Madiun, Senin (29/11/2021). (TribunJatim.com/ Sofyan Arif Candra)

Baca juga: Lolos SKD, 410 Pelamar CPNS Kota Serang Berhak Mengikuti SKB, Berikut Syarat dan Aturan Ikut Tes

Total kerugian

Dewa selanjutnya merincikan total kerugian.

Dari empat korban, total uang yang digasak pelaku mencapai Rp 1 miliar, lebih tepatnya Rp 1.035.000.000.

"Korbannya ini ada empat orang. Setiap orang menyetorkan uang yang variatif, tapi kalau dipukul rata, mereka membayar Rp 250 juta setiap orang. Uangnya sudah habis," ucap Dewa.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "FAKTA Kasus Penipuan CPNS di Madiun, Pelaku Gondol Uang Rp 1 Miliar, Hasil Kejahatan Ludes Dipakai"

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved