Ditangkap di Rumah Istri Kedua, Pelaku Calo CPNS Bodong 2 Tahun Nikmati Uang Penipuan Rp 1 Miliar
Selama dua tahun ini NK (45) hidup foya-foya dengan uang hasil penipuan yang dilakukannya dengan berkedok sebagai calo Calon Pegawai Negeri Sipil.
"Namun, yang bersangkutan ini tidak merespons pemanggilan tersebut hingga petugas sendiri yang kesana (Riau), agar bisa membawa pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," papar Dewa, Senin (29/11/2021), dikutip dari TribunJatim.com
Sesuai KTP, alamat pelaku berada di Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Namun saat diamankan, pelaku berada di Kelurahan Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Setelah kita cari ternyata dia tinggal bersama di rumah istri keduanya.," urai Dewa.
Baca juga: Lolos SKD, 410 Pelamar CPNS Kota Serang Berhak Mengikuti SKB, Berikut Syarat dan Aturan Ikut Tes
Total kerugian
Dewa selanjutnya merincikan total kerugian.
Dari empat korban, total uang yang digasak pelaku mencapai Rp 1 miliar, lebih tepatnya Rp 1.035.000.000.
"Korbannya ini ada empat orang. Setiap orang menyetorkan uang yang variatif, tapi kalau dipukul rata, mereka membayar Rp 250 juta setiap orang. Uangnya sudah habis," ucap Dewa.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "FAKTA Kasus Penipuan CPNS di Madiun, Pelaku Gondol Uang Rp 1 Miliar, Hasil Kejahatan Ludes Dipakai"
