News

Tempat Wisata Tetap Buka saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan dan Syarat untuk Pengunjung

Aturan terbaru tempat wisata yang tetap dibuka saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN/RIZKIASDIARMAN
Pantai Sambolo II Anyer yang berada Jl Raya Anyer-Sirih, Bandulu, Serang, Banten dapat menjadi pilihan tempat wisata. 

TRIBUNBANTEN.COM - Aturan terbaru tempat wisata yang tetap dibuka saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang.

Melansir Tribunnews, tempat wisata tetap diizinkan beroperasi selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Tapi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menerangkan instrumen regulasi utamanya akan diatur dalam Inmendagri, kementerian dan lembaga lainnya termasuk Kemenparekraf menerbitkan surat edaran tentang kebijakan operasional yang merujuk pada Inmendagri.

"Kemenparekraf telah menyusun draf surat edaran sebagai tindak lanjut Inmendagri tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Perayaan Natal dan Tahun baru 2021 –2022," ucap Sandiaga dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Aturan Libur ASN untuk Natal dan Tahun Baru, Tak Boleh Bepergian ke Luar Daerah dan Ambil Cuti

Sandiaga berujar, Surat Edaran(SE) tersebut ditujukan kepada para kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) serta para Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata untuk dapat mendukung sosialisasi, penerapan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan aktivitas usaha dan destinasi wisata selama perayaan natal dan tahun baru 2021-2022.

Substansi pengaturan SE tersebut diantaranya memuat :

a). Penegasan aktivitas jenis usaha dan tempat / destinasi wisata pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021 / 2022 yang merujuk pada pengaturan waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan pada status PPKM Lavel 3 yang telah diatur dalam Inmendagri

b). Pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022.

c). Penerapan protokol kesehatan dan pengunaan aplikasi Peduli Lindungi

 
"Beberapa entitas usaha yang beririsan dengan usaha pariwisata juga diatur oleh kementerian lainnya, kemenparekraf memperkecil ruang lingkup pengaturan untuk usaha penyediaan makan minum (restoran dan sejenisnya), tempat wisata/taman rekreasi dan tempat hiburan lainnya dan bioskop," tutur Sandiaga.

Sandiaga menuturkan, kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serempak di seluruh daerah ini hanya bersifat sementara dalam upaya bersama untuk mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi akan terjadinya gelombang ke tiga Covid-19.

"Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana hari libur selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," imbuh Sandiaga.

Baca juga: Ancaman Varian Covid-19 Omicron, Luhut Minta Warga Indonesia Tak Panik : Mulai Ketatkan Prokes Lagi

Sandiaga menegaskan, PPKM Level 3 bukan berarti melarang destinasi wisata untuk buka.

"Akan tetapi membatasi operasional dan aktivitas usaha atau destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022," ucap Sandiaga.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved