Coba Kelabui Petugas, 4 Pemuda Ini Ngaku Ikut Pengajian Saat Hadiri Reuni 212, Begini Ceritanya

Sekelompok remaja asal Depok mencoba mengelabui petugas kepolisian untuk dapat lolos mengikuti acara Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/12/2018). Aksi tersebut sebagai reuni akbar setahun aksi 212. 

"Di patung kuda itu aksi super damai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang koruptor," kata Slamet.

Baca juga: Sekat Kendaraan di Sandratex Tangsel, Empat Remaja Terjaring Filterisasi Reuni Almuni 212

Slamet mengatakan demikian merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikam Pendatapan di Muka Umum, di mana setiap sektor bisa melakukan aksi tanpa mengantongi izin di tempat umum.

Sebagai syaratnya, kata dia, Panitia Reuni PA 212 sudah melayangkan pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya yang diserahkan pada Senin (29/11/2021).

"Berdasarkan UU No 9 cukup pemberitahuan bukan izin dan itu korlap sudah melayangkan ke Polda Senin kemarin," ucapnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan tidak akan menerbitkan izin kegiatan Reuni 212.

Apabila kegiatan itu tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepada panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.

"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Sejumlah Pemuda Peseta Reuni 212 Kelabui Polisi saat Terjaring, Ngaku Mau Hadiri Pengajian

Zulpan menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin Reuni 212 karena panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu massa itu.

"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin acara seusai rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI yang tidak mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut," ujar Zulpan.

"Hal ini menjadi dasar PMJ tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya."

Ia pun sempat mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang memaksakan diri hadir di Reuni 212.

"Apabila memaksakan juga, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan hadir. Kita persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP," kata Zulpan.

Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Cerita Sejumlah Pemuda Coba Kelabui Polisi agar Bisa Ikut Reuni 212, Mengaku Hendak Pergi Mengaji

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved