Setelah Makan Bakso, Pria Asal Serang Cabuli Tetangganya, Korban Menangis Sampai Rumah
Pria berusia 25 tahun ini ditangkap polisi karena melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap tetangganya
Penulis: desi purnamasari | Editor: Agung Yulianto Wibowo
dokumentasi Polres Serang
Anggota Polres Serang menangkap WN, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.
Saat di rumah, korban tak kuasa menahan air mata dan membuat orang tua menjadi curiga.
Korban pun menceritakan peristiwa asusila tersebut kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan anak gadisnya, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.
Berdasar laporan tersebut, polisi menangkap WN di kediamannya, Selasa (30/11/2021) pada pukul 23.45.
"WN saat itu sedang tidur," kata Dedi.
Dari hasil pemeriksaan, WN melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WN dikenai Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Rekomendasi untuk Anda