Begini Dalih Pemilik Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Tangerang, Tak Ada yang 'Nyuruh'
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Mereka yaitu, AW (35), beserta istrinya RAW (32) dan TF (25) selaku karyawan.
AW merupakan pemilik tempat prostitusi yang berkedok panti pijat di sebuah Ruko di Citra Raya Tangerang.
AW membuka panti pijat, namun memberikan kesempatan konsumen untuk berbuat asusila kepada para therapist.
Kepada awak media, AW bercerita telah menjalankan usaha jasa pijat sejak 5 tahun yang lalu.
"Tiga tahun nya kita kerja sama. Sementara punya tempat usaha pribadi ini, baru dua tahun," ujar AW saat di Mapolda Banten, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Kaleidoskop Banten 2021: Viral Video Parakan 01 di Serang, Bikin Heboh Hingga Hoaks Dinikahkan
Ia menyampaikan bahwa dirinya baru menjalankan usahanya pribadi, baru berjalan dua tahun.
Saat memulai usahanya, ia mengaku sempat terkendala karena adanya pandemi Covid-19.
Sehingga tempat pijat AW tersebut sempat tutup dan baru berjalan normal kembali sejak awal tahun 2021.
AW mengatakan bahwa sejak awal, dirinya membuka usaha tersebut sebagai tempat panti pijat.
"Karyawan yang melamar juga itu kita utamakan untuk pijat," kata dia.
Bahkan istrinya juga memberikan pelatihan bagaimana tata cara memijat, kepada karyawannya.
Adapun hal-hal yang terjadi dan dilakukan oleh therapist nya.
AW menganggap bahwa hal itu merupakan hak dan tanggung jawab para therapist dan bukan atas suruhan darinya.
