Begini Dalih Pemilik Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Tangerang, Tak Ada yang 'Nyuruh'

Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Tersangka AW saat sedang diwawancari 

"Kalau hal itu (perbuatan asusila,-red) mereka kan memiliki badan sendiri, itu hak mereka. Intinya kita tidak ada yang menyuruh ataupun memaksakan sama sekali," kata dia.

AW mengaku bahwa dirinya hanya menyediakan jasa pijat.

Dalam praktek nya, harga jasa pijat di tempatnya tersebut dihargai Rp 150 ribu.

Kemudian dari Rp 150 ribu itu, dibagi dengan persentase untuk jasa pijat Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu untuk pemilik panti pijat.

"Dari jasa pijat itu, kita hanya mengambil untung Rp 100 ribu. Itu uang sewa kamar per jam," kata dia.

Adapun selebihnya yang diberikan oleh pelanggan itu menjadi hak dari seorang therapist itu sendiri.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan bahwa dalam kasus ini.

Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok jasa pijat.

Di mana dalam hal ini, untuk ditetapkan sebagai tersangka TPPO itu tidak perlu adanya paksaan.

"Terkait UU TPPO ini, tidak perlu adanya paksaan. Cukup adanya persetujuan dan diketahui oleh pihak bersangkutan itu sendiri," kata dia.

Baca juga: Mulai 6 Desember, Ini Alasan Aliansi Buruh Banten Bersatu Gelar Mogok Kerja

Sehingga untuk terjadinya eksploitasi tersebut sudah bisa dikenakan UU TPPO.

Pada saat tim dari Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyidikan.

Tim penyidik juga telah menemukan adanya praktek asusila saat berada di lokasi.

Di mana penyidik telah melakukan penyitaan berupa seprai, kondom dan tisu bekas pakai.

Kemudian buku daftar pelanggan, data catatan keuangan serta minyak untuk pijat.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved