Begini Dalih Pemilik Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Tangerang, Tak Ada yang 'Nyuruh'

Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Tersangka AW saat sedang diwawancari 

"Ada 8 therapist dan mereka semuanya membuka akses jasa asusila," kata dia.

Herlia juga menyampaikan bahwa para therapist, mendapatkan uang sebesar Rp 300-500 ribu per satu kali kencan

Sementara dari hasil pijat tersebut, pemilik panti pijat mendapat keuntungan Rp 100 ribu.

Akibat dari perbuatan tersangka, kemudian tim penyidik memberikan sangkaan kepada para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved